Presiden Dan 7 Menteri Dilaporkan Masyarakat Ke Ombudsman RI

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:27 WIB

6044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Perwakilan masyarakat eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, yang beralamat di jln H.R. Rasuna Said Kuningan untuk melaporkan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah, terkait dugaan praktek maladministrasi.

Berdasarkan pantauan media ini, puluhan masyarakat yang didampingi oleh para kuasa hukum menyerahkan laporan secara tertulis kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia, lantaran merasa menjadi korban dari praktek maladministrasi, yang di lakukan oleh Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Paman Nurlette, ketua DPD PERHAKHI (Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia) Maluku, yang juga bagian dari kuasa hukum masyarakat menyatakan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pejabat penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga mengakibatkan kerugian materil maupun immateril kepada masyarakat.

“Kedatangan kami para tim kuasa hukum bersama perwakilan masyarakat eks pengungsi melaporkan Presiden dan 7 kementerian hingga 3 kepala daerah ke kantor ombudsman RI, karena para pejabat tersebut sebagai penyelenggara Negara dalam melaksanakan pelayanan publik diduga melakukan praktek maladministrasi, dan masyarakat mengalami kerugian yang nyata sebagai korban,” kata Nurlette.

Lebih lanjut Nurlette menjelaskan dugaan praktek maladministrasi, disebabkan perwakilan masyarakat eks pengungsi kurang lebih 130 orang selama keberadaan mereka di jakarta mengirim surat resmi, dan berkomunikasi ingin bertemu beberapa kementrian, guna meminta kejelasan pemerintah perihal pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi masyarakat di permainkan dan tidak ditemui.

Terutama keinginan dan tujuan masyarakat bertemu dengan menteri sosial, adalah supaya mendengar sebuah kepastian informasi, perihal ibu Tri Rismaharini yang telah membentuk tim panel selama 4 tahun, tetapi hingga saat ini tim teknis belum terbentuk dalam distribusi anggaran tersebut.

Oleh karena itu, pihak Kemensos dinilai melakukan pelayanan publik terburuk dan dinilai tebang pilih menerima tamu, padahal keberadaan masyarakat eks pengungsi sudah hampir 2 bulan di jakarta sedang berkemah di depan Kemensos mencari keadilan untuk mendapatkan hak mereka, yang telah diputuskan oleh pengadilan, tetapi sama sekali Menteri tidak mau menemui mereka.

“Sikap tebang pilih Menteri Tri Rismaharini dalam menerima tamu maupun tindakan intimidatif, diskriminatif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kementerian kepada masyarakat mengkonfirmasikan sebuah pelayanan publik yang amat buruk. Padahal mereka digaji oleh dari uang rakyat untuk melakukan tugas secara profesional dalam mewujudkan pemenuhan masyarakat,” tegas Nurlette.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan saling berkoordinasi lintas kementerian dibawa arahan Presiden, agar mengusulkan pembahasan anggaran dengan DPR RI pada tahun ini atau paling lambat tahun depan, sehingga masyarakat bisa menikmati anggaran 3,7 triliun, yang telah di putuskan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Presiden dan 7 Menteri sebagai tergugat atas gugatan class action atau gugatan kelompok warga korban kerusuhan Maluku pada tahun 1999 lalu, tidak ingin melaksanakan putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat, maka ini menjadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sangat tidak baik ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan di tingkat pertama maupun hingga PK di MA. Pemerintah diharapkan punya itikad baik dan menjadi teladan bagi warga bangsa dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan. Bagaimana mungkin masyarakat bisa punya kesadaran berhukum, sementara pemerintah saja suka melanggar hukum dan memberikan contoh buruk.

Sebagaimana diketahui 3 unsur penting dalam “Rule of Law” antara lain: supremasi hukum (Supremacy of law), persamaan di mata hukum (Equality Before the Law) dan proses hukum adil dan tidak memihak (Due process of Law). Oleh karena itu, pemerintah harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

Prinsip Negara hukum adalah The Rule of law not of man, yaitu pemerintahan pada pokoknya hukum sebagai sistem, bukan orang perorangan yang bertindak seperti wayang dari skenario sistem yang mengaturnya. Jadi sistem hukum yang ada harus dipatuhi bukan kebijakan personal, apabila pemimpin tidak menjadi role model dan melanggar hukum mestinya tidak boleh ditaati, tetapi sistem lah yang harus diikuti karena bersifat permanen.

Sementara, menurut La Ode Zulfikar Nur, selaku ketua LBH kepton dan kuasa hukum masyarakat menyatakan alasan melaporkan Presiden dan 7 Menteri terutama Tri Rismaharini selaku menteri sosial, karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Yang mana dia menyampaikan pernah bertemu dengan masyarakat, tetapi faktanya sejauh ini belum pernah dan tidak ingin bertemu masyarakat.

“Alasan kami melaporkan Ibu Tri Rismaharini di ombudsman Republik Indonesia, karena dia melakukan pembohongan publik dan menyebarkan informasi hoax kepada bawahan bahwa pernah bertemu dengan kami masyarakat. Tapi fakta sama sekali belum pernah dan dia tidak ingin ketemu kami, malahan masyarakat diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak Kemensos,” Pungkas Zulfikar.

Selain itu, masyarakat menilai pelayanan publik terburuk di semua kementerian ialah Kemensos di bawah kepemimpinan ibu Risma, sebab masyarakat mendiami pelataran kantor Kemensos untuk menuntut hak dan keadilan, bukan diberikan tempat yang layak atau direspon dengan baik tapi dilarang untuk menggunakan fasilitas WC hingga tempat ibadah dalam gedung.

“Kemensos ini bisa kita katakan sebagai kementerian dengan melakukan pelayanan publik terburuk, sebab bukan hanya menterinya ibu Risma tidak ingin ketemu masyarakat dan melakukan pembohongan publik, melainkan juga melarang orang menggunakan fasilitas yang ada masyarakat eks pengungsi tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah dalam gedung,” sesal Zulfikar.

Dengan demikian, harapan masyarakat Kemensos dalam hal ini Ibu Risma perlu di evaluasi oleh Presiden dan digantikan dengan yang lebih layak. Karena dinilai tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelanggaraan pelayanan publik sebagai layaknya menteri.

Kendati demikian, masyarakat juga berharap pemerintah serius sikapi aspirasi mereka, sehingga ada kepastian hukum dalam merealisasikan anggaran tersebut kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan.pungkasnya. Rabu 24/7/2024

(Tim redaksi)

Berita Terkait

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran
Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024
Owner Arisan Online Pekanbaru Blok Nomor Telepon dan Tidak Kembalikan Hak Pemain
Remote Working Berkembang Pesat Didorong Digitalisasi, Bakal Lumrah Diadopsi Perusahaan
Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:01 WIB

Pj. Ketua Dekranasda Kota Tebing Tinggi Hadiri Acara Gebyar Kriya Nusantara 2024

Jumat, 15 November 2024 - 06:45 WIB

Forum Strategis Kota Tebing Tinggi Dukung Pilkada Damai

Selasa, 12 November 2024 - 18:20 WIB

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Jangkau Keluarga Terlantar di Kolong Jembatan Pasar Sakti

Senin, 11 November 2024 - 17:49 WIB

Peringati Hari Pahlawan 10 November, Pemko Tebing Tinggi Gelar Ziarah Makam Pahlawan Dan Upacara Bendera

Minggu, 3 November 2024 - 21:23 WIB

KPU Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi

Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB

Pimpin Upacara HKN, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Himbau ASN Tingkatkan Kinerja dan Beri Pelayanan Terbaik

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:39 WIB

“Sukseskan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas – Dharma Wanita Tebing Tinggi .

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:44 WIB

“Penuhi Hak WBP, Lapas Tebing Tinggi Optimalisasi Program Pembinaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

APH Diminta Telisik Satker BSPS

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:48 WIB