PN Medan Gelar Sidang ke Dua Prapid Dokter Paulus

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 01:12 WIB

6043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, hadiri sidang ke dua tanpa surat kuasa.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02/08/2024) pagi.

Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi atau pemakluman kepada Personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing mengikuti persidangan kedua tersebut.

“Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ucap kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.

Pada sidang berikutnya, kepada hakim para kuasa hukum mangatakan, pihaknya akan menghadirkan para saksi dan juga ahli yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Nani Sukmawati sebelum menutup persidangan membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia mengatakan, Jumat depan (09/08/2024), agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon dan sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” kata Nani Sukmawati.

Dijumpai usai persidangan, Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H. kepada awak media mengatakan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.

“Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan yakin.

Mahmud juga menyinggung perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, ia mengatakan perkara itu tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi. Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,” katanya.

Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka tersebut.

“Terlebih dahulu seharusnya ada RJ (Restorative Justice – red) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ini ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” ucap Mahmud dengan kecewa.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud. (Tim)

Berita Terkait

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Dibandara Kualanamu, Presiden Joko Widodo Temui Perwakilan Bara JP Se Sumatera Utara
Proyek Under Pass Gatot Subroto Medan,Memakan Korban
Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Terima Rekomendasi Golkar, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Siap Menangkan Pilkada Deliserdang
Ketum MPSU : ” Kami Siap Siap Berdarah-darah Untuk Batalkan SK Wahyudi Taufik Yang Sarat Kepentingan Dinasti Kepling 13 “

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 00:54 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 3 November 2024 - 22:06 WIB

Zahir Ingin ADD Tepat Sasaran Dengan Standar Pembangunan yang Baik

Minggu, 3 November 2024 - 21:55 WIB

Buka Turnamen Sepakbola U-12 Piala Zahir – Aslam, Aslam Berharap Dengan Latihan Tekun Kelak Harumkan Batu Bara

Minggu, 3 November 2024 - 21:43 WIB

Aslam Rayuda Buka Turnamen E-Sport Mobile Legend Diikuti 30 Tim

Minggu, 3 November 2024 - 21:31 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Durian intimidasi warga dalam pilihan Pilkada di Batu Bara.

Senin, 10 Juni 2024 - 16:36 WIB

Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:03 WIB

Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:53 WIB

Polres Batubara dan Pemkab Batu Bara Deklarasi dan Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba

Berita Terbaru

TEBING TINGGI

Sejumlah Masyarakat Tebing-Tinggi Tuntut Janji Tim Sukses Paslon-03

Jumat, 29 Nov 2024 - 22:21 WIB