Gayo Lues – Bakal Calon Bacalon Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota diwajibkan berjanji akan menjalankan Amanah perjanjian MoU Helsinki serta Undang – undang Pemerintah Aceh (UUPA) jika nanti terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini.
Pelaksanaan Perjanjian MoU Helsinki dan Undang – undang Pemerintah Aceh tersebut dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Gayo Lues serta disaksikan oleh H. Ali Husin SH, Panwaslih dan Komisioner KIP Gayo Lues serta Undangan lainnya.
Pelaksanaan Perjanjian MoU Helsinki dan Undang undang Pemerintah Aceh tersebut tu tampak hadir Pasangan Bacalon Gaesss dengan memakai Kemeja warna putih dan dipandu peci warna hitam hitam. Sementara Balon Wakil Bupati Gayo Lues memakai kemeja Putih Polos.
Sementara Tim Pemenangan Gaesss beriman Sukri Adi Benka didampingi Roni Pasla mengatakan, kegiatan pelaksanaan perjanjian MoU Helsinki dan Undang undang Pemerintah Aceh tersebut berjalan Khidmat dan lancar.
“Kegiatan pelaksanaan perjanjian MoU Helsinki dan Undang undang Pemerintah Aceh tersebut berjalan Khidmat dan lancar bang,” Sebut Sukri.
Menurut Sukri, Pasangan Gaesss beriman Optimis akan menang di Pesta Demokrasi Pilkada Serentak Tahun ini.
Selain itu katanya, bagi pasangan Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pernyataan bersedia menjalankan Butir – butir MoU dengan UUPA itu salah satu syarat bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
” Untuk itu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Gaesss sudah siap apapun yang nantinya dipersyaratkan oleh KIP pasangan Gaesss beriman sudah siap,” Pungkasnya. [Tim Media]