Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Kedua Kaki Pelaku Ditembak

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:29 WIB

6064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kompol Yayang, Jumat (07/5/2024).

Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

“Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

“Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,”sebutnya.

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,”pungkasnya.(Leodepari)

Berita Terkait

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Polisi Ungkap Kronologi Perkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Septriarman Akui Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:41 WIB

Haji Sopiyan Sumber Hoak , Ini Klarifikasi Dari Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, DPD A-PPI

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:03 WIB

Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:01 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Jumat, 15 November 2024 - 07:40 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI Minta Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan yang Telah Rusak

Jumat, 15 November 2024 - 07:40 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI Minta Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan yang Telah Rusak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Jumat, 14 Mar 2025 - 02:04 WIB