Akibat Rakus Jabatan, Afriadi Andika SH.,MH : ” Adius Saleh dan Walinagari Harus Berhadapan Dengan Hukum “

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:49 WIB

6026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG —- Didampingi Afriadi Andika,SH.,MH Kuasa Hukum, Respiandi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya Kab Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat resmi laporkan Adius Saleh Rajo Mudo dan Kasyanti,S.P Walinagari Koto Laweh ke Polda Sumatera Barat dengan nomor LP : STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, Atas dugaan Pemalsuan, sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 263 .Rabu (14/05/2025)

Masih dihari yang bersamaan (Rabu,14/05/2025), sekitar pukul 21.00 Wib malam. Usai memberikan Laporan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ), yang berlokasikan Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat. Respiandi Rajo Bangkeh yang didampingi Afriadi Andika,SH ,MH membenarkan dirinya telah melaporkan Adius Saleh Rajo Bangkeh yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat (KAN) dan Kasyanti,SP selaku Walinagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat.

” Benar kita telah melaporkan Adius Saleh yang mengaku sebagai Ketua KAN dan Kasyanti Wali Nagari koto Laweh Kec.Lembang Jaya ” ucap Respiandi

Laporan yang kita berikan untuk mempertahankan dan menegakkan harga diri Ninik Mamak kami, yang diduga dilakukan oleh Adius Saleh selaku Oknum Ketua KAN, atas dugaan Pemalsuan dokumen/data dalam proses pemilihan dan pembentukan kepengurusan serta keterlibatan Kasyanti Walinagari Koto Laweh yang menerbitkan SK KAN dengan tidak melalui jalur yang semestinya beber Respendi

Sementara Afriadi Andika,SH ,MH selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Advokad Lawfirm YK kota Pekanbaru Provinsi Riau mengatakan, ” Adius Saleh dan Kasyanti selaku Walinagari harus mempertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, bersama Walinagari dan kawan-kawannya yakni dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang tertera didalam pasal 263 KUHP yang dapat merugikan masyarakat dan Ninik Mamak Nagari Koto Laweh “. ucapnya dengan geram

Tidak ada alasan bagi seseorang maupun sekelompok orang lepas dari jeratan hukum,yang apabila dengan sengaja melakukan sebuah tindakkan melanggar hukum yang dapat merugikan seseorang maupun banyak orang. Dan kita harap bagi pihak penegak hukum,demi mewujudkan Polri yang Presisi untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Ninik Mamak yang jelas-jelas merasa dirugikan atas tindakkan yang dilakukannya terutama Walinagari yang seharusnya dapat memberikan contoh yang terbaik untuk masyarakatnya bukan diduga turut serta melakukan dan/atau membiarkan sebuah tindakkan yang dilakukan oleh Adius Saleh dan Walinagari.

Dipenghujung Afriadi Andika,SH.,Mah meminta kepada Penegak Hukum yakni Polda Sumbar untuk menindak lanjuti laporan Ninik Mamak Alim Ulama Cadiak Pandai yang diwakilkan oleh ketua Pemuda selaku masyarakat Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya,dikarenakan tindakkan yang dilakukan mencederai Pemangku Adat Umumnya di Sumatera Barat dan khususnya di Nagari Koto Laweh Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka. Afriadi Andika.SH.,MH….(Is)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.
Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Polisi Ungkap Kronologi Perkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Septriarman Akui Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 23:50 WIB

Pakar dan Aktivis Tegaskan Budi Arie Korban Framing, Bukan Pelaku Judol

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:35 WIB

FORMASU JAKARTA Apresiasi Kapolda Sumut Atas Keberhasilan Dalam Pengungkapan Ratusan Kasus Premanisme, Sesuai Arahan Kapolri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:29 WIB

Publik Apresiasi Terobosan Menteri Impas Agus Adrianto Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Lapas

Selasa, 29 April 2025 - 21:29 WIB

Federasi Buruh Kerakyatan Menghimbau Mayday 2025 Dengan Bahagia, Aman dan Tertib.

Kamis, 24 April 2025 - 10:02 WIB

Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam

Rabu, 23 April 2025 - 22:57 WIB

HBS Menghimbau Kepada Umat untuk Tidak Terprovokasi Upaya Pecah Belah Umat

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:30 WIB

Laskar Merah Putih: Kami Satu Komando siap Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:34 WIB

Massa PW GPA DKI Jakarta Demo di Depan Kejagung, Desak Bongkar Semua Aktor yang Diduga Terlibat Korupsi di BBM Minyak Mentah

Berita Terbaru