Ambisi “Sang Sekda” Mengawal Kekuasaannya

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:40 WIB

6052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar – Publik siantar baru saja dihebohkan dengan keputusan Walikota dr. Susanti Dewayani, S.pa yang dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Salah satu, pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang.

Meski pada akhirnya, pembatalan pelantikan dimaksud berhasil diklarifikasi melalui Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1888/SJ, tertanggal 24 April 2024, kemudian dikuatkan dengan surat rekomendasi Komisi ASN serta surat persetujuan Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara. Dengan demikian, Walikota menjadikannya sebagai landasan hukum untuk melakukan kembali pelantikan kepada 5 (lima) orang pejabat teras yang sempat dinyatakan batal, pada tanggal 26 April 2024, salah satunya Sekda Pematangsiantar.

Menjadi menarik, Sekda Kota Pematangsiantar yang saat ini dijabat oleh Juneidi A. Sitanggang, diketahui merupakan salah seorang alumni Institu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), angkatan ke 10 dan tamat tahun 2002.

Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah sebuah kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kehendaknya dalam hubungan sosial, walaupun harus menentang atau menghadapi kehendak orang lain.

Konsepsi pemikiran inilah, yang sangat kentara dan terasa aromanya dari “Sang Sekda” Kota Pematangsiantar saat ini, ketika memasuki detik-detik terakhir masa jabatan Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada Oktober 2024 yang akan datang.

Bagaimana tidak. Kita sedang berada di masa kiwari dengan persoalan yang terjadi saat ini, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Walikota-Wakil Walikota) Pematangsiantar secara langsung. Bahwa polarisasi politik tidak saja terjadi dalam kehidupan masyarakat, tetapi hal itu sedang bergerak secara paralel dalam lingkungan ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Diduga kuat, gerakan ini dipelopori oleh “Sang Sekda”, yang kebetulan salah seorang dedengkot alumni IPDN untuk mengkonsolidasikan kekuatan para ASN yang berlatar belakang almamater IPDN, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyisir para ASN lainnya.

Ambisi “Sang Sekda” Ini untuk mengamankan kekuasaan yang dimilikinya, apabila terjadi transisi kekuasaan pada Walikota-Wakil Walikota, maka kelompok ini memiliki nilai bargaining kuat untuk tetap dipertahankan pada pos-pos jabatan sebelumnya.

Pengelompokan-pengelompokan yang terjadi dalam tubuh ASN Pemko Pematangsiantar, sangat berdampak pada terganggunya pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga keadaan ini menjadi sebuah alarm kuat terganggunya dinamika di tubuh ASN itu sendiri, dan yang lebih penting pelayanan kepada masyarakat.

Seharusnya Pemerintahan Kota Pematangsiantar (Walikota dan DPRD), sudah bisa mengantisipasi permasalahan ini agar tidak berdampak lebih luas. Mencairkan suasana dari pengelompokan-pengelompokan di tubuh ASN harus segera dilakukan, dan sangat beralasan pula agar diambil tindakan tegas dan terukur kepada dalang intelektual dari gerakan ini.

Ditulis oleh:
ROY YANTHO SIMANGUNSONG, S. H
Ketua Partai Prima Kota Pematangsiantar, sekaligus Pegiat Hukum

Berita Terkait

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Dugaan Korupsi ATK 2023 Di 8 Kecamatan dan OPD Kota Pematangsiantar, Roy Simangunsong : Modusnya Mark Up Anggaran
Copot Aiptu Jeffri Kanit 1 SPKT  Polres Pematang Siantar Diduga Saat Bertugas Tidak Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat Dan Meninggalkan Ruangan SPKT Saat Ada Yang Mau Membuat Laporan
Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta ,Lain Kronologi Lain Pula Yang Diberitakan Oleh Media
Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang  Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!!  Ada Apa  Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:59 WIB

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah KE-XXIX Tahun 2025

Kamis, 24 April 2025 - 13:15 WIB

LAPOR PAK KAPOLDASU………. Galian C Ilegal di desa Pabatu 1 kecamatan Dolok merawan Serdang Bedagai-Sumut Tampak bebas beroperasi.

Senin, 14 April 2025 - 18:53 WIB

RSUD Kumpulan Pane Terima bantuan Ambulans Dari CSR BNI, Walikota Harapkan Peningkatan Pelayanan.

Jumat, 11 April 2025 - 23:45 WIB

Mensos RI Tinjau Kampus UINSU Tebing Tinggi Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025 - 18:23 WIB

Pimpinan Apel Gabungan Pasca Cuti Lebaran Idul Fitri, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN Wujudkan Visi Misi.

Senin, 7 April 2025 - 18:13 WIB

Diduga Langgar Konstitusi…….. Sejumlah Jabatan Plt di Pemko Tebing Tinggi Patut Dievaluasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Kebakaran Hebat Landa Panglong 88, Wali kota Tebing tinggi Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:52 WIB

NY. HJ. Susmirawanti Iman Irdian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP. PKK, Ketua TIM Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kota Tebing tinggi

Berita Terbaru