Bobby-Surya Menang Telak, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:09 WIB

60142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN– SUARA PUBLIK NASIONAL | Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby Nasution dan Surya, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada Sumut yang diajukan pasangan nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 247, mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada.

“Pada Jumat, 3 Januari 2025, kami resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ini menunjukkan bahwa kami siap menghadapi gugatan secara profesional,” kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, Kamis (16/1/2025).

Bukti Kemenangan Bobby-Surya Berdasarkan Data Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Dalam hasil yang telah ditetapkan KPU Sumatera Utara, Bobby-Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul jauh di 30 kabupaten/kota. Sebaliknya, pasangan Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara dan menang di 3 Kabupaten/Kota.

Dengan selisih suara signifikan, tim hukum Bobby-Surya menilai gugatan Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen yang menjadi syarat sah dalam sengketa Pilkada. “Kami menghormati hak hukum mereka, tetapi gugatan ini tidak relevan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil terkait kecurangan TSM,” ujar Surya.

Dalil Kecurangan TSM Dipertanyakan Tim Edy-Hasan mengklaim bahwa proses Pilkada diwarnai kecurangan TSM. Namun, pihak Bobby-Surya memastikan bahwa tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari penyelenggara dan pengawas pemilu. “Tidak ada indikasi pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada,” tambah Surya.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan gugatan pada hari Senin 13 Januari 2025 selanjutnya hari Rabu 22 Januari 2025 tim hukum Bobby-Surya sebagai pihak terkait akan menyerahkan jawabannya. Proses ini akan menjadi penentu kelayakan gugatan Edy-Hasan untuk diterima atau ditolak.

Masyarakat dan Pengamat Harapkan Transparansi Keputusan akhir MK sangat dinantikan masyarakat sebagai langkah memastikan legitimasi hasil Pilkada di Sumatera Utara, karena banyak pihak menilai bahwa gugatan ini hanyalah upaya politis tanpa dasar hukum yang kuat,ucap masyarakat / TIM.

Berita Terkait

Terkait Ucapan Menteri PMD yang rendahkan wartawan,Wasekjen APPI sayangkan hal tersebut
Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Dibandara Kualanamu, Presiden Joko Widodo Temui Perwakilan Bara JP Se Sumatera Utara
Proyek Under Pass Gatot Subroto Medan,Memakan Korban

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:53 WIB

Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:49 WIB

Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:03 WIB

Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terbaru