Diduga Dakwaan JPU Kabur, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:43 WIB

6050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Pengadilan Negeri Blangkejeren

 

GAYO LUES  | Ketua LSM GAKORPAN Kabupaten Gayo Lues Iskandar Muda mengajukan permohonan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Iskandar Muda mengajukan permohonan eksepsi kepada majelis hakim PN Blangkejeren pada siding perdana Rabu tanggal 05 Juni  2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren mengabulkan permohonan eksepsi Iskandar Muda untuk dilaksanakan pada Selasa  (11/06/2024)  minggu depan.

Iskandar Muda menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi karena dakwaan dari  JPU Kejaksaan Negeri Gayo Lues tidak jelas. bahwa dakwaan yang diberikan kepada saya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan kepada saya  diantaranya  Surat Dakwaan yang dibuat tidak sesuai dengan LP si pelapor . Kemudian dalam Dakwaan tidak ada mencantumkan siapa korban dan siapa Pelapor, berdasarkan Apa Penuntut Umum mengadili saya di Pengadilan siapa pelapor dan siapa korban tidak jelas, kata Iskandar Muda kepada awak media

Diharapkan majelis hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi atau keberatan saya selaku  Terdakwa untuk seluruhnya dan  Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor  Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 tertanggal 29 Mei 2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tegas Iskandar Muda.

Selain itu, Iskandar ingin membantah tudingan dari JPU Kejaksaan Negeri Gayo Lues seiring berjalannya kasus  ini.  Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya Bahwa saya tidak ada melakukan tindak pidana, diduga Kriminalisasi penjebakan kepada saya Sangat terencana, ujarnya.

Iskandar menyebutkan sehari sebelum kejadian saya melakukan konfirmasi pada tgl 22 Januari 2024 jam 16.00.WIB saya bersama kedua teman saya melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan  Riadussalihin, SKM terkait penyaluran Dana Kapitasi BPJS, selanjutnya Kepala Dinas Menjelaskan kepada kami secara Rinci dan Transfaran sehingga Kami memakluminya.Kemudian sambil bercanda kami menyebutkan kalau adakemudahan bagi bagilah kawan pak,Insya Allah katanya, dan kami tidak ada meminta paksa bersama Tim hanya bercanda sambil Tertawa, sebut iskandar.

Keesokan Harinya tepatnya pada Selasa 23 Januari 2024 Kadis Kesehatan Riadussalihin teringat dan menitipkan dana sebesar 3.500.000,- sekedar penghargaan kepada kawan-kawan dan tidak ada unsur paksaan beliau memberikan ikhlas untuk biaya operasional TIM LSM dan Pers. Kemudian Kepala Dinas Menitipkan uang tersebut kepada Kasi JKN bernama Sri Murni. Selanjutnya pada Jam 13.30.WIB Sri Murni menelpon saya Via Whatsapp dan mengatakan “Bang Itu titipan dari Pak Kadis Sudah dikondisikannya uang dan terkumpul Rp.3.500.000,- uang ini saya titipkan kepada dr. Witono karena saya kurang sehat bang, terus saya jawab, baik, nanti akan saya ambil dari Bang Witono saya sebutkan kepada Sri Murni, ujar Iskandar.

Selanjutnya saya menanyakan kepada dr. Witono melalui Whatsapp, saya tanyakan “ Bang apakah betul ada titipan dari Kak Sri ? dan dr.Witono menjawab Ada, saja jawab Ok bang sebentar lagi saya ambil. saya chat lagi via whatsapp saya tanyakan abang dimana posisi? Dan dijawab dr.Witono mengatakan di depan Kantin Puskesmas kata Witono. Kemudian  saya mengambil titipan tersebut pergi menuju Puskesmas Kota Blangkejeren, tiba di Kantin Puskesmas Kota Blangkejeren dr.Witono memberikan sebuah amplop putih kemudian pada saat bawa amplop tersebut, saya perhatikan dr. Witono memberikan aba-aba kepada seseorang selang beberapa detik kemudian, saya disergap oleh pihak Kepolisian yang berpakaian preman memakai mobil berwarna putih, kemudian saya dibawa ke Polsek Kota Blangkejeren. Setiba di Polsek Kota Blangkejeren kemudian saya di BAP dengan tuduhan Suap, dan saya menyanggah kalau uang yang saya terima ini adalah suap pihak pemberi dan penerima harus berhadapan dengan hukum dan ini kenapa hanya saya yang disergap, itu saya sebutkan pada saat di BAP, kata Iskandar.

Iskandar Muda menambahkan Kemudian pihak Polres Gayo Lues Mengkoordinasikan BAP tersebut karena BAP tersebut saya sanggah, selang waktu beberapa jam saya di BAP kembali dengan tuduhan pemerasan dan saya menyanggah kembali BAP tersebut dan saya mengatakan “ Kalau saya memeras dimana Buktinya ?” terus dijawab Polisi Uang 3,5 juta ini buktinya, terus saya jawab, jadi ini buktinya saya memeras, saya katakan dan saya bertanya kembali yang saya Peras ini siapa ? Korban Katanya, dan saya Tanya lagi Korban ini Siapa ? Pelapor katanya, dan saya tanya lagi, pelapor ini siapa? dr.Witono kata Polisi yang melakukan BAP, oke saya katakan. Terus saya Tanya lagi berarti yang melaporkan saya ini dr. Witono dan dia merasa saya memeras dia ? Iya kata Polisi, Saya tanyakan buktinya mana saya memeras dia ? ini uang 3,5 juta buktinya kata Polisi, dan saya Tanya lagi Berarti Witono mengakui ini uang dia ? Iya jadi mau uang siapa lagi kata Polisi.

Saya jelaskan kepada pihak kepolisian, uang yang saya terima ini dari siapa? saya katakan uang yang saya terima tadi adalah uang Titipan Kadis Dinkes atas kebijakan kadis selaku mitra kami memberikan uang ini kepada kami tanpa ada paksaan untuk biaya operasional anggota saya yang turun kelapangan. Selanjutnya Polisi menanyakan ke saya berarti ini bukan uang Witono ? dan saya jawab bukan saya katan ini uang titipan yang dititip Ibu Sri Murni kepada Witono dan saya menyanggah darimana saya jalannya saya memeras dr.witono sedangkan ini uang titipan bukan uang Witono saya sebutkan dan Pertanyaan itu ditanyakan ke saya berkali-kali dengan pernyataan sampai proses BAP saya selesai saya tetap berpegang teguh seperti itu., sebut Iskandar.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari papan gelar Perkara tidak sesuai dengan BAP dan diduga terkesan direkayasa dipaksakan sebagai tersangka.   Disebutkan dasar LP/B/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024 saya di sangkakan Tindak Pidana Pengancaman Pencemaran Nama Baik. Dengan Modus Operandi : Meminta Uang Kepada Pelapor, Uang tersebut agar tidak menaikkan berita tentang dana Kapitasi, dan memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, kata Iskandar.

Saya ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Gayo Lues pada tanggal 23 Januari 2024 pukul 15.40 WIB Tidak ada Surat Penangkapan yang diserahkan oleh Pihak Polres Gayo Lues Kepada Saya artinya surat penangkapan tidak ada jelasnya. (*)

 

Berita Terkait

Pj Bupati Gayo Lues Jata SE MM Raih Peringkat Kinerja Terbaik Nasional Kedua di Aceh, PUSDA Berikan Apresiasi
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Sinyal Kemenangan GAESS BERIMAN Berkibar di Bener Baru Warga Sambut Antusias Paslon Bupati No 1
Sinyal Kemenangan Makin Terasa, Giliran Ribuan Warga Terangun Solid Dukung GAESSS BERIMAN
APH Diminta Telisik Satker BSPS
Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur
Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak.
Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Diduga Terlibat Berpihak ke Salah Satu Paslon

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:05 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Senin, 2 Desember 2024 - 00:57 WIB

Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:25 WIB

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:30 WIB

Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:41 WIB

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:46 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:41 WIB

Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:12 WIB

Owner Arisan Online Pekanbaru Blok Nomor Telepon dan Tidak Kembalikan Hak Pemain

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Senin, 9 Des 2024 - 20:02 WIB