Diduga Matinya Rasa HAM Dan Merasa Dijebak ,Masyarakat Meminta Kepada  Kapolda Sumut Untuk Menindak Tegas Dan  Copot  Oknum Oknum Polrestabes Medan Yang Bekerja Tidak Sesuai  Dengan SOP / Peraturan  Kapolri

ISKANDAR MUDA

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 10:35 WIB

6020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN – SUARA PUBLIK NASIONAL – Diduga oknum polisi yang berinisial SJP memukuli Andi Maruli Lumban Tobing   dengan kayu dan kaki meja di bagian telinga sampai mengeluarkan darah dan mengalami luka robek di daun telinga sedangkan rusa polisi yang berinisial B dan A memukuli tulang rusuk sebelah kanan dengan menggunakan tangan dan lututnya.sesudah dipukuli baru  oknum oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan melakukan penggeledahan terhadap mereka.saat di geledah oknum oknum polisi tersebut tidak menemukan barang bukti yang disaksikan oleh warga setempat .

Kronologi penangkapan terjadi pada 5 September 2024,sekitar pukul 15.00.saat itu  Andi Maruli Lumban Tobing bersama Fernando Gultom  sedang bersantai di dalam rumah kontrakan milik temannya.

Tiba-tiba datang oknum oknum polisi sebanyak 4 (empat) orang yang diketahui identitasnya berinisial  SJP, RS,DS, dan PH  dan 3 (tiga) orang rusa polisi  yang  berinisial B,A dan satu lagi tidak diketahui namanya memasuki rumah dengan mendorong paksa pintu depan rumahnya.

Setelah memasuki rumah, 4 (empat) orang oknum polisi yang  diduga langsung main pukul  terhadap kedua orang ini secara membabi buta.sampai mereka  pun mengalami luka-luka.dalam kesempatan itu rusa oknum polisi ini yang berinisial B berusaha memasukan barang bukti sabu kedalam saku celana Andi Maruli Lumban Tobing namun ditolak dan dia melawan karena merasa itu bukan barang miliknya, namun dia semakin dipukuli oleh oknum polisi yang  berinisial SJP  dan 2 (dua) orang rusa polisi yang  berinisial B dan A .

“Warga setempat pun  berusaha mendokumentasikan dengan cara merekam vidio  kejadian penangkapan tersebut dengan handphone namun handphone nya dirampas oleh oknum polisi dan video tersebut dihapus oleh oknum polisi itu “ucap  warga yang berinisial R yang melihat kejadian itu .

Ibu dari  Fernando Gultom  pun menanyakan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan kepada oknum  oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan namun oknum oknum polisi tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan kepada orangtua dan warga setempat dan saat pengerebekan tidak dihadiri oleh  kepala lingkungan setempat .

Ibu dari Fernando Gultom pun mengikuti oknum oknum polisi dari belakang.setelah berhasil mengikuti oknum oknum polisi ternyata diduga  Andi Maruli  Lumban Tobing dan Fernando Gultom  dibawa ke bangunan kosong di Jalan Peratun Medan (sebelah SMPN 27 Medan) tidak langsung dibawa ke Polrestabes Medan.

Lantas di dalam bangunan kosong tersebut Andi Maruli Lumban Tobing  diduga juga kembali dipukuli oleh oknum oknum polisi yang berinisial  SJP  karena dia berusaha melawan dan menolak barang bukti Narkoba yang akan dijadikan alat bukti.oknum polisi menggeledah Fernando Gultom dan menemukan Narkoba yang mana Narkoba tersebut diduga telah dimasukkan terlebih dahulu oleh rusa yang berinisial A pada saat di perjalanan menuju bangunan kosong itu.setelah dari situ baru dibawa ke Polrestabes Medan “ucap orang tua Fernando Gultom.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Andi Maruli Lumban Tobing mengatakan bahwa dia ditangkap bersama temannya yang bernama Fernando Gultom.dia membenarkan bahwa dia dipukul supaya mengakui itu barang dia ,sampai sekarang bang aku kalau mau bernapas sakit dada ku bang.”ucapnya .

Surat Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Nomor B/11.468/IX/RES.4.2/2024/Res Narkoba Tgl. 10 September 2024 perihal mohon dilakukan penitipan An. Fernando Gultom , Cs yang sebelumnya telah dilakukan Assesment Medis di BNN Provinsi Sumatera Utara;
Pada tanggal 13 September 2024, saya bersama Penasehat Hukum pun mendatangi kembali Yayasan Kiki Alam Jaya untuk menandatangani Surat Kuasa dan melakukan wawancara kepada Andi Maruli Lumban Tobing tentang kronologi  kejadian dengan yang  sebenar-benarnya .

“Saya bermohon agar saya boleh membawa adik saya untuk berobat ke Rumah Sakit untuk mengetahui kondisi fisik tubuhnya pasca dugaan dipukuli oleh oknum polisi Polrestabes Medan ,
Pihak Yayasan Kiki Alam Jaya tidak mengizinkan saya membawa adik saya untuk berobat dengan alasan dugaan harus seizin pihak Polrestabes Medan karena status mereka merupakan titipan Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang lucunya sampai hari ini tidak ada surat penahanan yang dikirim pihak Polrestabes Medan untuk keluarga korban  “ungkap bang Tobing selaku abangnya dari Andi Maruli Lumban Tobing.

Lanjutnya ,Saya bersama Penasehat Hukum juga telah persuasif menawarkan kepada pihak Yayasan Kiki Alam Jaya apabila ada keraguan/kekhawatiran Adik saya melarikan diri agar didampingi oleh Pihak Yayasan Kiki Alam Jaya dan Polrestabes Medan bersama-sama ke Rumah Sakit namun tetap tidak diiizinkan dengan alasan dugaan harus seizin Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Karena Pihak Yayasan Kiki Alam Jaya tidak memperbolehkan saya membawa keluar adik saya untuk berobat maka pada tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB saya membawa Dokter Keluarga yang berinisial  Dr. FLS, M. Ked (KJ), Sp.KJ ke Yayasan Kiki Alam Jaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadapnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan Andi Maruli Lumban Tobing  yaitu terdapat bekas luka yang sudah kering di daun telinga, nyeri bila disentuh/ditekan tangan, tertawa, batuk, saat tangan diangkat ke atas dan saat tidur menyamping pada dada kanan bawah (rusuk sebelah kanan) dan rekomendasi Dokter agar mohon dilakukan Rontgen/Foto Thorax.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 10 Huruf C yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) tidak boleh menggunakan kekerasan;
Pasal 11 Ayat (1) Huruf a dan  j yang menyatakan setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan menggunakan kekerasan yang berlebihan;
Pasal 11 Ayat (1) ,
Pasal 11 Ayat (2),Pasal 17 Ayat (1) ,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 18 Ayat (1),Pasal 18 Ayat (3)

“Kami keluarga merasa keberatan karena oknum  oknum polisi yang diduga asal main tangkap dan main pukul dan kami merasa disini anak anak kami dijebak,kami akan melaporkan oknum oknum polisi ini .kalau perlu kami akan menyurati sampai ke Mabes Polri dan kepada bapak Kapolri  “ungkap keluarga korban yang  kesal dengan prilaku oknum oknum polisi ini.

Kami masyarakat meminta kepada Bapak  Kapolda Sumut  untuk mencopot oknum oknum polisi yang membuat masyarakat menjadi takut dan membuat masyarakat tidak percaya dengan citra polri gara gara tingkah laku oknum oknum seperti ini .

Nanda

Berita Terkait

GERAK CEPAT TANGANI MASALAH BANJIR YANG TAK KUNJUNG SURUT, PJ. WALI KOTA TEBING TINGGI UPAYAKAN KORBAN BANJIR TIDAK KELAPARAN DAN IKUT TURUN LANGSUNG EVAKUASI IBU HAMIL YANG TERJEBAK BANJIR
WAPRES RI APRESIASI PJ WALIKOTA TEBING TINGGI ATAS PENGHARGAAN TERBAIK 3 INDONESIA SDGs ACTION AWARDS 2024
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas: Kami Pasti WBK.
BELUM KERING KERINGAT ATLIT TEBING TINGGI PERAIH MEDALI PON, PJ WAKO BERIKAN TALI ASIH
“Tim Itjen Kemenkumham Beri Penguatan ZI Pada Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut”
72 Siswa Berprestasi Diberikan Penghargaan Oleh Walikota Tebingtinggi Pada Ajang OSN,O2SN dan FLS2SN Tingkat Kota.
Pj Walikota Tebingtinggi Ikuti Gebyar PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024
Copot Oknum Polisi Polres Asahan  Brigadir YMP HUTAHAEAN SH MH Yang Diduga Bekerja Tidak Dengan SOP Dan Diduga Melanggar Etik Kepolisian 

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:01 WIB

Pj. Ketua Dekranasda Kota Tebing Tinggi Hadiri Acara Gebyar Kriya Nusantara 2024

Jumat, 15 November 2024 - 06:45 WIB

Forum Strategis Kota Tebing Tinggi Dukung Pilkada Damai

Selasa, 12 November 2024 - 18:20 WIB

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Jangkau Keluarga Terlantar di Kolong Jembatan Pasar Sakti

Senin, 11 November 2024 - 17:49 WIB

Peringati Hari Pahlawan 10 November, Pemko Tebing Tinggi Gelar Ziarah Makam Pahlawan Dan Upacara Bendera

Minggu, 3 November 2024 - 21:23 WIB

KPU Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi

Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB

Pimpin Upacara HKN, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Himbau ASN Tingkatkan Kinerja dan Beri Pelayanan Terbaik

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:39 WIB

“Sukseskan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas – Dharma Wanita Tebing Tinggi .

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:44 WIB

“Penuhi Hak WBP, Lapas Tebing Tinggi Optimalisasi Program Pembinaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

APH Diminta Telisik Satker BSPS

Minggu, 17 Nov 2024 - 20:48 WIB