Diduga tidak paham menggunakan SOSMED , Akhirnya Sutejo dipolisikan.

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:04 WIB

6077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARA PUBLIK NASIONAL. – Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di Undang-undang, antara lain:

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP
Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP,
Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

 

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau sanksi denda

Pasal 311 KUHP,
Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara Sugito yang juga menjabat sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor ( Sutejo) terkait dugaan fitnah dimedsos yang diterima langsung oleh bapak JH Panjaitan. S.Sos., S.H., M.H yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025)

Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil, memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan Sutejo Siliwangi yang diduga telah terbukti melangggar undang-undang pencemaran nama baik,tegas Sugito (SB).

Berita Terkait

Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.
Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????
Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:42 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:43 WIB

Pj.Walikota bersama walikota Tebing tinggi terpilih tinjau lokasi banjir.

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:37 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:27 WIB

Proyek 14 Miliyar Reservasi Jalan Simpang Semadam Lawe Alas Diduga Tak Memakai Sertu

Selasa, 24 September 2024 - 00:07 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 23:38 WIB

Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi

Selasa, 17 September 2024 - 15:58 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Minggu, 15 September 2024 - 20:37 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Berita Terbaru