Dugaan Penipuan Terhadap Nasabah, Dilakukan Oleh Bank Bukopin Bekerjasama Dengan Koprasi Gilang-Gemilang

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:11 WIB

6036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR – Bank KB Bukopin Cabang Lombok Timur bekerjasama dengan KSU Gilang Gemilang melakukan penipuan terhadap nasabah. Parahnya, proses pinjaman yang dilakukan oleh para nasabah malah dialihkan ke Koperasi Gilang Gemilang. Hal ini dirasa nasabah merasa ditipu.

Tudingan itu disampaikan Laskar NTB lantaran sejumlah debitur merasa dirugikan karena bermitra dengan koperasi yang tidak memiliki legalitas usaha di Lombok Timur. Kerjasama PT. Bank Bukopin Tbk dengan KSU Gilang Gemilang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kordinator lapangan, khairul azmi mengatakan koprasi mitra bukopin ini yg namanya Gilang-gemilang tidak terdaptar di dinas koprasi kabupaten maupun di propinsi, hal ini tentu sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 64 UU PPSK, Jelasnya.

Ketua Laskar NTB, Khaerul Anam dalam orasinya menegaskan bahwa ada upaya penipuan oleh kreditur yakni PT. Bank Bukopin Lotim dan Koperasi Gilang Gemilang tanpa ada kejelasan. Hingga saat ini, Koperasi Gilang Gemilang tidak punya kantor perwakilan di Lotim maupun di NTB.

“PT. Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang melakukan penipuan dengan pensiunan ASN di Lotim selaku nasabah,” tegas Khaerul Anam saat berorasi didepan kantor Bank Bukopin Lotim, Senin (3/7).

Tak cuma itu, nasabah selaku debitur saat melakukan pinjaman di Bank Bukopin dipotong hingga Rp. 16 juta berdalih potongan administrasi.

“Potongan ini sangat tidak masuk akal. Kami melihat ada pemalsuan dokumen yang dilakukan PT Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang,” beber Khaerul Anam diamini oleh sejumlah anggota Laskar NTB.

Hingga saat ini kata dia, Koperasi Gilang Gemilang tersebut tidak pernah mengantongi izin untuk beroperasi di Lombok Timur bahkan di NTB. Namun, semua debitur diminta untuk menandatangani akad kredit. Penandatangan akad kredit oleh debitur yang seharusnya melalui Bank Bukopin justru dialihkan ke koperasi, Langkah selanjutnya terkait dengan kasus ini kami akan laporkan ke Polda Ntb dan (otoritas jasa keuangan) OJK.

“Kami meyakini modus seperti ini bentuk penipuan kepada masyarakat Lombok Timur,” jelasnya.

Untuk itu, Laskar NTB meminta kepada pensiunan baik itu purnawirawan, ASN dan lainnya untuk tidak lagi melakukan akad kredit di Bank Bukopin.

Salah satu pensiunan pegawai kantor Camat Sakra Barat, Ahmad mengaku tidak mengetahui jika pinjaman yang dilakukan tahun 2018 silam itu dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang.

“Saya meminjam uang ke Bank Bukopin, tetapi dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang.  Pinjam sebesar Rp. 127 juta dipotong Rp. 16 juta,” papar Ahmad.

Dia juga menyayangkan pengalihan statusnya sebagai debitur dari Bank Bukopin ke Koperasi Gilang Gemilang. Andaikan saat itu dia mengetahui pengalihan tersebut, mungkin pinjaman itu tidak akan diambil.

Sementara itu,  Branch Sales Manager  (BSM) PT. Bank Bukopin Tbk, Khaerul Gerhananto mengatakan bahwa kerjasama antara PT. Bank Bukopin dengan KSU Gilang Gemilang sudah ada sejak dahulu.

Meski demikian, dia belum bisa mengambil langkah penyelesaian saat ini terkait dengan tuntutan Laskar NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Khaerul Gerhananto meminta untuk dilakukan pertemuan lanjutan ke kantor pusat di Mataram.

Dalam pertemuan itu pula, Amril yang mengaku sebagai freelance koperasi Gilang Gumilang saat itu akan segera memberikan klarifikasi dengan mendatangkan perwakilan koperasi Gilang Gumilang.

“Saya hanya sebagai freelance dan saya memiliki surat tugas pada saat itu. Tapi, saat ini saya sudah tidak lagi bekerja di koperasi Gilang g Gumilang,” ucapnya.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kabagops Polres Lombok Timur, Kompol. Kadek Mertia tidak menghasilkan keputusan. Sehingga Laskar NTB belum mendapatkan penjelasan secara detail terkait kerjasama antara PT. Bank Bukopin dengan koperasi Gilang Gemilang yang dituding melakukan penipuan.

Disamping itu adapun poin tuntutan massa aksi, tangkap dan adili oknum pihak Bank KB Bukopin, hancurkan kapitalisme dan cabung izin Bank KB Bukopin Lombok Timur.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita
Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Afdeling IV Kebun Marihat
3. Peringati HUT ke-12, IWO Tanjab Barat Serahkan Bantuan ke Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi Kuala Tungkal
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasi Menangkap Pengedar 25 Paket Sabu Asal Deli Serdang
Pastikan Kemenangan, Forum Relawan Jokowi Umumkan 3 Kandidat Untuk Bacalon Gubernur Lampung
Kapolres: Polisi Ciledug Kejar-kejaran dengan Pelaku Curanmor, Karena Menodongkan Senpi ke Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:39 WIB

“Sukseskan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas – Dharma Wanita Tebing Tinggi .

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:44 WIB

“Penuhi Hak WBP, Lapas Tebing Tinggi Optimalisasi Program Pembinaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:34 WIB

Berniat Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria di Tangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 22:22 WIB

Elemen Masyarakat Basmi Narkoba Menggelar Aksi Demo  Jilid Ke Tiga Di Depan Polres Tebing Tinggi,Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Dan Mengajukan Rapat Dengar Pendapat Di Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

Usai Diberitakan, Jeringan tetiba menghilang di SPBU 14.221.245

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:58 WIB