Takalar || Tanpa menunggu waktu yang lama Lembaga Elhan-Ri Resmi Laporkan Ke kejaksaan Negeri Takalar terkait beberapa Pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Desa di Desa Bontoparang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar-Sulsel, Selasa(23/7/2024)
Lembaga Elhan-Ri resmi laporkan beberapa pekerjaan pembangunan fisik di Desa Bontoparang yang diketahui menggunakan anggaran Negara Dana Desa (DD) yang di kerjakan di dua dusun berbeda yakni Dusun Kampung beru dan Dusun Boddia Desa Bontoparang-Marbo.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Harian DPP Lembaga Elhan-Ri Farid Shaffry bahwa pihaknya sudah melayangkan surat laporan pengaduan ke kejaksaan Negeri Takalar sesuai aduan masyarakat yang sudah di tindak lanjut oleh tim Investigasi Elhan-Ri dilapangan.
“Iya benar, Lembaga kami sudah melakukan laporan dalam bentuk penyuratan ke kejaksaan Negeri Takalar tetkait adanya Laporan Masyarakat yang ditindak lanjuti oleh tim Investigasi Elhan-Ri dilapangan dengan adanya dugaan pekerjaan Fisik yang terkesan dikerjakan Asal Jadi di dua Dusun Di Desa Bontoparang” Ujar Farid.
“Sesuai pengaduan Masyakat dan Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan yang sudah kami Rembukkan bersama tim Hukum Lembaga Elhan-Ri terkait adanya pekerjaan proyek yang dikerjakan asal jadi dan dinyatakan sudah memenuhi unsur untuk dijadikan dasar laporan ke kejaksaan Negeri Takalar agar bisa ditindak lanjuti secara Hukum” Ucap Farid, Yang Lebih Akrab disapa Dg Ngalle.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan laporan Lembaga Kami selaku penggiat kontrol sosial secara umum ke kejaksaan Negeri Takalar guna mendapat perhatian dan kepastian Hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa mencegah terjadinya potensi yang bisa berdampak Korupsi” Sambungnya
Selain Desa Bontoparang, Insya’ Allah Elhan-Ri di bidang investigasi juga telah melakukan investigasi khusus dibeberapa dilokasi lain atau beberapa titik lainnya dan setelah menemukan bukti-bukti kuat, dalam waktu dekat ini kami juga bakal lakukan pelaporan susulan guna menekan tindak pidana korupsi baik di Wilayah Takalar maupun luar Takalar” Tutupnya.(*)
(Tim)