GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:48 WIB

6060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan yang didakwa menggunakan surat palsu karena hakim belum siap membuat putusan

” Kami belum musyawarah sehingga pembacaan putusan hakim kita tunda tanggal 20 Juni mendatang,” ujar Hakim Efrata beranggotakan hakim Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan dan Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH

Sebelumnya JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa Tumirin 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu seperti diatur dalam pasal 263 (2) Jo pasal 55 (1) KUHP.

Tentu dalil JPU dari Kejatisu tersebut dibantah Penasihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota pembelaan( pledoi)

Menurut Dewi Intan dan Rahmat Sianturi dalil yang diajukan JPU hanyalah alibi belaka bukan fakta yang terungkap dipersidangan.Lihat saja saksi- saksi yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menerangkan Terdakwa menggunakan surat palsu.Demikian pula tidak adanya kerugian yang dialami PT Nusaland selaku saksi pelapor .” Apa yang dirugikan kalau terdakwa menggunakan surat palsu,” ujar pengacara tersebut.

Karena itu PH terdakwa Tumirin berharap Majelis Hakim mencermati perkara itu sekaligus membebaskan terdakwa Tumirin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum( vrijspraak)

Pengacara muda itu mengutip adagium hukum ” lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”

Foto Kopi

Sebelumnya advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat, padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi gugatan itu langsung dicabut karena karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Misalnya saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu yakin tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.(red)

Berita Terkait

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Polisi Ungkap Kronologi Perkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Septriarman Akui Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:59 WIB

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah KE-XXIX Tahun 2025

Kamis, 24 April 2025 - 13:15 WIB

LAPOR PAK KAPOLDASU………. Galian C Ilegal di desa Pabatu 1 kecamatan Dolok merawan Serdang Bedagai-Sumut Tampak bebas beroperasi.

Senin, 14 April 2025 - 18:53 WIB

RSUD Kumpulan Pane Terima bantuan Ambulans Dari CSR BNI, Walikota Harapkan Peningkatan Pelayanan.

Jumat, 11 April 2025 - 23:45 WIB

Mensos RI Tinjau Kampus UINSU Tebing Tinggi Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025 - 18:23 WIB

Pimpinan Apel Gabungan Pasca Cuti Lebaran Idul Fitri, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN Wujudkan Visi Misi.

Senin, 7 April 2025 - 18:13 WIB

Diduga Langgar Konstitusi…….. Sejumlah Jabatan Plt di Pemko Tebing Tinggi Patut Dievaluasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Kebakaran Hebat Landa Panglong 88, Wali kota Tebing tinggi Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:52 WIB

NY. HJ. Susmirawanti Iman Irdian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP. PKK, Ketua TIM Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kota Tebing tinggi

Berita Terbaru