Aceh Timur | Haji Yan Sumber Hoaks,dan gandeng oknum wartawan Nurdin Wartawan hoak yang memberitakan berita Pembohong? Ujar Hasbi rabu 12 maret 2025
Haji Yan diduga kuat sebagai pemberi informasi sumber berita hoak dan menyesatkan tanpa data akurat. Jika terbukti, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini ditegaskan oleh Hasbi, pewarta berSuara Rakyat Online, kepada redaksi
Hasbi mengklarifikasi terkaet pernyataan haji sopiyan yang mengatakan di media baranewsaceh co pada 9 maret 2025 yang mengatakan di peras kering oleh wartawan sebi dalam judul nya di. Media baranewsaceh co
Lanjut nya hasbi itu tidak benar sama sekali dalam pernyataan haji sopiyan di media padahal bukan begitu cerita nya ketika Rohana ada uang yang di pinjam oleh haji sopiyan sekitar 3 surat berharga dengan nilai nya semua 70 000 000 tujuh puluh juta rupiah dlam surat perjamjian mau bayar dan jamji dalam surat keterangan desa yang udah di tanda tangan oleh gecik blang pau sa
Tapi pada kenyataannya susah bayar hutang orang dan udah di dudukan oleh perangkat desa tapi malah jamji ambil prin uang dulu di bank BRI medan katanya dalam ruang sidang di rumah gecik Iskandar Muda di desa blang pau sa ujar hasbi
Apa yang di berita kan oleh oknum wartawan nurdin di media baranewsaceh co itu cukup memfitnah dan haji sopiyan menghadu domda sesama wartawan sekecamatan ujar hasbi
Hasbi mengecam keras berita yang ditulis oleh oknum wartawan Nurdin, wartawan karena diterbitkan tanpa konfirmasi.dengan hasbi Ia menilai tulisan tersebut sarat dengan kesalahan dan cenderung menyudutkan wartawan dirempat dan dalam tulisan nya hasbi bukan wartawan suara rakyat tapi hasbi wartawan di BerSuara rakayat onlen disini saja banyak salahnya ujar hasbi pada media ini
“Berita ini ngawur! Tanpa konfirmasi, tanpa data yang jelas, dan menyesatkan publik. Ini bukan jurnalisme, tapi propaganda!” tegas Hasbi dengan nada geram.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan yang bekerja tanpa verifikasi berpotensi mencemarkan nama baik dan menyesatkan opini publik. “Jika seorang wartawan menyebarkan berita bohong, maka dia tidak lebih dari seorang penyebar hoaks dengan kedok jurnalistik!” lanjutnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pers di Aceh Timur. Jika dibiarkan, berita-berita tak berdasar seperti ini bisa merusak reputasi jurnalisme di daerah.
Lalu, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab? Haji sopiyan sebagai sumber informasi palsu, atau oknum wartawan Nurdin yang menyebarkan berita tanpa verifikasi?
Dan yang memberikan sumber pernyataan Haji sopiyan di laporkan ke polda aceh ucapnya (RED)