Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:18 WIB

60149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, SUARA PUBLIK NASIONAL. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini memasuki bulan Februari 2025 belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum melaporkan hitungan untuk realisasi BHPRD Tahun 2024.

Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (5/2/2025) mengatakan Dinas PMD yang menghitung realisasi per Desa karena kalau BPKAD hanya sebagai penyalur.

“Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per Desa. BPKA itu cuma juru bayar yang mengajukan itu dari OPD terkait,”ujarnya.

Raden Cici menjelaskan, PMD lagi koordinasi dengan Bapenda terkait jumlah pendapatan pajak dan retribusi per Desa. Karena APBDes itu teknis nya di Dinas PMD.

“iya kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya itu pun harus di Perbup kan, harus di bedakan antara Dana Desa, ADD dan BHPRD,”tambahnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2024 Perbup tentang BHPRD, nomor 49 tahun 2024, pada BAB III Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa berbunyi di pasal 4.

“Itu sudah peraturan yang mengatur, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,”kata Raden Cici.

Kepala BPKAD Sergai menuturkan harusnya Kades itu berkoordinasi dengan Dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD melalui Camat, sudah ada aturan yang mengatur.

“Seharusnya Kepala Desa juga tahu tentang aturan itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon kepada wartawan, membantah pernyataan BPKAD Sergai, mengatakan bahwa terkait laporan realisasi BHPRD sudah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2024 kemarin.

“Ya sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu, yang menghitung Bapenda dan untuk menyalurkan itu adalah BPKAD,”ungkapnya/TIM.

Berita Terkait

Diduga tidak paham menggunakan SOSMED , Akhirnya Sutejo dipolisikan.
Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.
Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:42 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:43 WIB

Pj.Walikota bersama walikota Tebing tinggi terpilih tinjau lokasi banjir.

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:37 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:27 WIB

Proyek 14 Miliyar Reservasi Jalan Simpang Semadam Lawe Alas Diduga Tak Memakai Sertu

Selasa, 24 September 2024 - 00:07 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 23:38 WIB

Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi

Selasa, 17 September 2024 - 15:58 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Minggu, 15 September 2024 - 20:37 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Berita Terbaru