Tebing Tinggi|I Suara publik Nasional. – Pagar tembok yang dibangun setinggi 1,5 M meter yang tiba-tiba berdiri di perbatasan tanah warga Jalan Karya, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, memicu keresahan massal. Tembok tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Poni, dibangun tanpa adanya koordinasi dengan pemilik lahan di sekitarnya, Selasa (12/05/2025).
Warga yang merasa akses jalannya tertutup menilai pembangunan itu dilakukan sepihak dan menabrak semangat gotong royong. “Kami punya sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN yang telah mencantumkan rencana gang atau akses jalan di denah tersebut. Tapi tiba-tiba kok berdiri tembok? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang warga dengan nada geram.
Ukuran tanah yang dimiliki warga pun beragam, mulai dari Waginem dengan lebar 20,65 M dan panjang 19,40 M, Tukini dengan lebar 10,50 M dan panjang 47 M, hingga Tamsi dengan lebar 20M dan panjang 8,90 M Semua menunjukkan bahwa gang tersebut memang sudah dirancang di atas kertas.
Warga kini menuntut Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, SE, dan Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, SE, M.Si, agar segera menginstruksikan Satpol PP turun ke lapangan. Mereka juga mendesak BPN untuk mengukur ulang dan menjelaskan keberadaan akses jalan yang menjadi hak publik.
“Kalau benar ini legal, mana Izin PBG -nya? Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya sebelum konflik ini makin meluas,” tegas salah seorang warga.
Upaya komunikasi pun telah dilakukan. Warga sempat mencoba menghubungi Kepling IV, namun telepon tak kunjung aktif. Lurah Karya Jaya sudah dikonfirmasi, dan kini warga sepakat membawa masalah ini ke tingkat DPRD untuk mendapatkan solusinya,terang warga (TIM).