Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:17 WIB

6054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

Dalam Rangka Memperingati Armada RI Ke 79,Lanal Kendari Mengadakan Bakti Sosial,Bakti Kesehatan dan Karya Bakti
Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kadivpas Kumham Kaltim Geledah Kamar Hunian serta Tes Urin WBP dan Petugas Lapas
Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
3. Peringati HUT ke-12, IWO Tanjab Barat Serahkan Bantuan ke Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi Kuala Tungkal
Pastikan Kemenangan, Forum Relawan Jokowi Umumkan 3 Kandidat Untuk Bacalon Gubernur Lampung
Terkait Aksi Demo INPEST, Bupati Rohil Duga Aksi Ditunggangi Oknum Jelang Tahun Politik
Forkopimda Bondowoso Siap Bersinergi dan Akan Memberikan Dukungan Penuh Kepada Jajaran Perhutani Untuk Melestarikan kawasan Hutan
Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:22 WIB

Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kepala Dusun (kadus) se Kecamatan Tebing Syahbandar Tahun 2024 Dipertanyakan

Minggu, 17 November 2024 - 20:35 WIB

Sosialisasikan Pilkada Kota Tebing Tinggi Sukses, Pj. Wali Kota Ikuti Fun Walk Bersama KPU Dan Forkopimda

Sabtu, 16 November 2024 - 08:01 WIB

Pj. Ketua Dekranasda Kota Tebing Tinggi Hadiri Acara Gebyar Kriya Nusantara 2024

Jumat, 15 November 2024 - 06:45 WIB

Forum Strategis Kota Tebing Tinggi Dukung Pilkada Damai

Selasa, 12 November 2024 - 18:20 WIB

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Jangkau Keluarga Terlantar di Kolong Jembatan Pasar Sakti

Senin, 11 November 2024 - 17:49 WIB

Peringati Hari Pahlawan 10 November, Pemko Tebing Tinggi Gelar Ziarah Makam Pahlawan Dan Upacara Bendera

Minggu, 3 November 2024 - 21:23 WIB

KPU Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi

Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB

Pimpin Upacara HKN, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Himbau ASN Tingkatkan Kinerja dan Beri Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru