Ogan Ilir,- bahwa dari hasil laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 Kandis Nirwan Yuliz Alsof, S.Pd. Sekolah yang berada di desa Kandis I Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK- Ogan Ilir, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp 47.201.000; dana pemeliharaan sekolah Rp 117.603.500; lebih diduga direkaya oleh Kepsek SMPN 1 Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp 14.524.500; lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dalam selama tahun 2023 ditotal menyerap dana BOS sekitar Rp 117.603.500; lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, malah ke hancuran sekolah yang ada.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara.
Seperti Pemeliharaan sekolah di kemanakan saja anggarannya!?, mobilernya dan pengembangan perpustakaannya atau beli bukunya serta gaji guru honorer itu berapa!? dan kegiatan extrakurikuler. untuk itu media kami berharap agar Orangtua dan publik dapat mengawasinya semakin efektif.
Dipihak lain kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Ogan Ilir, berikut Kejari Ogan Ilir, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 1 Kandis, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
Sementara terkait informasi yang kami dapatkan tersebut pihak Kepala SMP Negeri 1 Kandis saat dikonfirmasi di via whatsapp nya mengatakan
Cak ini bae, kau dapat info dari mano, kroscek dulu. Karna yg kau buat itu justru aku bingung dapat dari mano. Kalau masalah pribadi, dendam oleh masalah kemarin aku faham.
Karna memang dari awal kau sudah ngancam sehingga mencari kesalahan kami.
Karna laporan kami tahun kemarin sdh diperiksa oleh Inspektorat,” Ujarnya seperti tak senang di konfirmasi.
Tahun 2023 (Tahap 1)
Rp 180.645.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima : 330
Tanggal Pencairan 13 April 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 515.000
pengembangan perpustakaan
Rp 25.372.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 22.300.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.224.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 26.348.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.900.000
langganan daya dan jasa
Rp 5.234.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 45.303.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 3.700.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 40.746.000
Total Dana
Rp 180.643.000.
Tahun 2023 (Tahap 2)
Rp 181.500.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima : 330
Tanggal Pencairan 25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 115.000
pengembangan perpustakaan
Rp 21.829.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 13.478.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.280.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.248.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 925.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.918.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 72.300.500
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 715.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 38.547.000
Total Dana
Rp 182.357.000.
Demikian Laporan Tim PPWI-OI