LAPOR PAK KAPOLDASU………. Galian C Ilegal di desa Pabatu 1 kecamatan Dolok merawan Serdang Bedagai-Sumut Tampak bebas beroperasi.

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 13:15 WIB

6024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, Suara Publik Nasional. – Aktifitas Galian C yang berada di desa Pabatu 1 kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang bedagai-Sumut yang diduga Ilegal, tampak bebas beroperasi tanpa ada nya Tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) subdit Tipiter Polres Tebing tinggi.

Galian C tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat yang tak ingin namanya ditulis kan di media ini , mengatakan bahwa galian C tersebut sudah lama beroperas namun tidak pernah tersentuh hukum . Pantauan awak media, Selasa 22/4-2025, tampak 2 Unit exavator sedang beroperasi di areal galian C dan puluhan armada dump truk roda 6 dan roda 10 sedang beraktifitas keluar masuk mengangkut tanah urug keluar dari area galian C ilegal tersebut.

Tanah urug yang bersumber dari galian C ilegal tersebut diangkut menggunakan armada dump truk roda 6 dan roda 10 melalui akses jalan yang diduga telah diberi izin oleh pihak menejemen Perkebunan PTPN-IV kebun Pabatu serdang bedagai propinsi sumatera utara.

Tampak dua unit Exavator sedang ber aktifitas untuk melayani muatan armada dump truk dii lokasi galian C ilegal tersebut.

Galian C ilegal yang berada di dusun III desa Pabatu tersebut berdampak merusak lingkungan dan juga dapat mengakibatkan tanah longsor.

 

Ditempat terpisah ……..Ketua LSM LPPAS-RI Kota Tebing tinggi / Simon Barus meminta kepada Pihak menejemen PTPN IV kebun Pabatu agar meninjau kembali izin yang telah diberikan ke pihak pengelola galian C tersebut karena pihak pengelola galian C tersebut diduga tidak memiliki izin pertambangan, begitu juga kepada Bapak Kapolda sumatera utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk menindak para pengelola galian C yang diduga ilegal tersebut karena jelas-Jelas telah melanggar pasal 158 Undang,-undang No 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, tegas Simon.// TIM.

Berita Terkait

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah KE-XXIX Tahun 2025
Terima Audensi DPC PWRI KOTA TEBING TINGGI, Wakil walikota Harapkan Sinergitas Berkelanjutan Dengan INSAN PERS
RSUD Kumpulan Pane Terima bantuan Ambulans Dari CSR BNI, Walikota Harapkan Peningkatan Pelayanan.
Mensos RI Tinjau Kampus UINSU Tebing Tinggi Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Pimpinan Apel Gabungan Pasca Cuti Lebaran Idul Fitri, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN Wujudkan Visi Misi.
Diduga Langgar Konstitusi…….. Sejumlah Jabatan Plt di Pemko Tebing Tinggi Patut Dievaluasi
Kebakaran Hebat Landa Panglong 88, Wali kota Tebing tinggi Sampaikan Keprihatinan Mendalam
NY. HJ. Susmirawanti Iman Irdian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP. PKK, Ketua TIM Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kota Tebing tinggi

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:16 WIB

DPP LPPI Dukung Komitmen Kapolda Sumbar Perangi Narkoba Sampai Keakarnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:16 WIB

Himlab Raya Jakarta nilai tuduhan yang di arahkan kepada Bupati Labura Tidak Berdasar

Kamis, 10 April 2025 - 20:49 WIB

Pertemukan Prabowo-Mega, PW GPA DKI Jakarta: Apresiasi untuk Dasco sebagai Inisiator

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Apresiasi TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa, PW GPA DKI Jakarta: Perkuat Cinta Tanah Air

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:20 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:32 WIB

Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:27 WIB

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:17 WIB

Wow! 4 Tahun Direkrut Lewat Jalur Pro Hire Karirnya di PLN Melesat Cepat, Siapa Chipta Perdana?

Berita Terbaru