Serdang Bedagai, Suara Publik Nasional. – Aktifitas Galian C yang berada di desa Pabatu 1 kecamatan Dolok merawan kabupaten Serdang bedagai-Sumut yang diduga Ilegal, tampak bebas beroperasi tanpa ada nya Tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) subdit Tipiter Polres Tebing tinggi.
Galian C tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat yang tak ingin namanya ditulis kan di media ini , mengatakan bahwa galian C tersebut sudah lama beroperas namun tidak pernah tersentuh hukum . Pantauan awak media, Selasa 22/4-2025, tampak 2 Unit exavator sedang beroperasi di areal galian C dan puluhan armada dump truk roda 6 dan roda 10 sedang beraktifitas keluar masuk mengangkut tanah urug keluar dari area galian C ilegal tersebut.
Tanah urug yang bersumber dari galian C ilegal tersebut diangkut menggunakan armada dump truk roda 6 dan roda 10 melalui akses jalan yang diduga telah diberi izin oleh pihak menejemen Perkebunan PTPN-IV kebun Pabatu serdang bedagai propinsi sumatera utara.
Tampak dua unit Exavator sedang ber aktifitas untuk melayani muatan armada dump truk dii lokasi galian C ilegal tersebut.
Galian C ilegal yang berada di dusun III desa Pabatu tersebut berdampak merusak lingkungan dan juga dapat mengakibatkan tanah longsor.
Ditempat terpisah ……..Ketua LSM LPPAS-RI Kota Tebing tinggi / Simon Barus meminta kepada Pihak menejemen PTPN IV kebun Pabatu agar meninjau kembali izin yang telah diberikan ke pihak pengelola galian C tersebut karena pihak pengelola galian C tersebut diduga tidak memiliki izin pertambangan, begitu juga kepada Bapak Kapolda sumatera utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk menindak para pengelola galian C yang diduga ilegal tersebut karena jelas-Jelas telah melanggar pasal 158 Undang,-undang No 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, tegas Simon.// TIM.