Jakarta- Sabtu,17/05/2025 – Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menjadi dasar untuk bertransformasi. Dengan adanya Keputusan Menteri ini, pengelolaan bahan makanan warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal, sekaligus memberantas monopoli penyelenggaraan pemenuhan bama bagi warga binaan, ”
Selama ini pengadaan bahan makanan (bama) untuk warga binaan lapas atau napi selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun karena saat ini pemerintah sedang menggencarkan ketahanan pangan dan tiap lapas wajib memberdayakan lahan yang ada, oleh karena itu hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tersebut dapat diserap untuk bahan baku makanan napi. Kami mendukung kebijakan Mentri Impas dengan mengharuskan semua mitra penyedia bama napi menyerap 5 persen komoditas ketahanan pangan lapas yang dikerjakan oleh napi.
Dedi Siregar yang merupakan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta ( Pw GPA DKI ) dalam siaran persnya menyatakan kepada media akan terus memberikan dukungannya terhadap gebrakan dari Mentri Impas Agus Andrianto untuk melakukan perubahan di lapas terkait dengan penghapusan praktek monopoli bahan makanan di lapas sesuai dengan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan pangan.
Dedi Siregar dalam pernyataannya juga, menegaskan bahwa organisasi dan pihaknya siap berpartisipasi dalam mendukung program ketahanan pangan di lapas dengan cara ikut serta dalam mengoptimalkan lahan di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai lahan produktif guna menanam komoditas pangan strategis. Oleh karena itulah penting nya evaluasi dan pembenahan di dalam sistem pengadaan bahan makanan di lapas. Kebijakan yang sedang di lakukan oleh Mentri Impas sangat luar biasa terhadap pengadaan bahan makanan yang selama ini dikelola dengan sistem sentralisasi, diubah menjadi desentralisasi. Oleh sebab itu kontrak pengadaan bahan makanan harus disinkronisasi dengan kebijakan baru ini.
“Bahan makanan yang selama ini dikelola dalam kendali pusat, tahun ini Mentri Impas minta sudah harus diturunkan ke daerah.
“Evaluasi semua ya, kantin penyelenggaraan bama. Kemudian, ingatkan kepada penyedia bama, ada kewajiban untuk membeli 5 persen minimal hasil (program pembinaan) kedaulatan pangan yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan, ”
Selain itu juga kami mengapresiasi ketegasan Mentri Impas dalam mengintruksikan jajarannya untuk mencabut atau mengevaluasi kontrak dengan vendor yang tak menyerap hasil ketahanan pangan lapas. Jadi upaya Mentri Impas melakukan perubahan ini di nilai tidak main-main dan beliau juga tidak akan ragu untuk mencabut izin vendor yang asal-asalan dan tidak sesuai dengan kebijakannya. Mentri Impas juga meminta para kalapas dan karutan meningkatkan pengawasan terhadap penyediaan makanan napi, yang dinilai masih lemah. Dia meminta hal ini dilaporkan secara akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya menyerap hasil upaya ketahanan pangan di lapas, Mentri Impas juga ingin permasyarakatan memiliki peran bagi kehidupan masyarakat sekitar lapas. Caranya yakni dengan menggandeng pengusaha lokal atau UMKM untuk menjadi mitra penyedia bama. Agus meminta pelaku usaha level lokal di sekitar lapas diundang untuk ikut lelang penyediaan bama. Upaya ini, diyakini Agus akan menghapus praktik monopoli.
“Demi kemajuan bersama, pengusaha lokal turut diundang tampil dalam lelang penyediaan bahan makanan di lapas untuk menghapus praktik monopoli, ” Dengan demikian, kami berharap pengelolaan lapas dapat bermanfaat karena turut menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Terutama untuk masyarakat sekitar
*Salam Hormat,*
*Pimpinan Wilayah*
*Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta*
Dedi Siregar
Ketua