Suap Dan Mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021, Oknum Camat Medan Area & Oknum Lurah Di RDP Kan MPSU

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:40 WIB

6041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar kiri : Sekcam Medan Area ( Yogi ), Ketua Umum MPSU ( Mulya Koto ) Camat Medan Area ( Sutan Fauzi Arif Lubis ) Tokoh Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area ( Yusuf ) Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area ( Pariono ) Lurah lain yang bukan wilayah lingkungan 13 yang ikut cawe-cawe

Medan : Pasca dibatalkan aksi damai yang akan di gelar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP- MPSU) pada tanggal 18 Juli 2024 terkait carut marutnya proses pemilihan Calon Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan ada nya dugaan suap yang dilakukan oleh Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area agar calon Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dukungan nya dimenangkan akan dibawak ke dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD Kota Medan.

Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang diketahui sangat menghargai Mitra nya dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintahan Kota Medan terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2021 kini sudah mulai tidak mempercayai Oknum Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang mana permintaan mereka yaitu untuk meredam bahkan adanya dugaan uang untuk mundur agar tidak lagi mempersalahkan proses pemilihan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan akan membawa masalah ini ke DPRD Kota Medan untuk di RDP kan

Hari ini Sabtu tepatnya tanggal 20 Juli 2024 untuk kesekian kalinya Oknum Camat dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area berusaha meredam dan diduga berusaha untuk memberikan uang mundur kepada Mulya Koto sang Aktivis Vokal yang terkenal tidak pernah mau disuap apalagi berusaha untuk mencegah DPP MPSU agar tidak melakukan aksi ataupun riak-riak terkait kasus pemilihan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area akhirnya menempuh untuk meminta DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) karena ini sangat penting dan bisa saja membahayakan keselamatan Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sebab warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sudah muak dengan dugaan permainan kotor yang dilakukan Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area saat ini.

” Saya sudah mencoba melakukan pendekatan dengan Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area agar segera melakukan verifikasi atau membatalkan rencana untuk mengeluarkan SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang diduga adanya suap dan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 serta cacat administrasi sebab adanya dugaan pemalsuan dokumen dukungan Calon Kepling yang didukung oleh Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang berinisial I ” Jelas Mulya Koto

Dikatakannya Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) adalah Lembaga yang terkenal Tegak Lurus dan tidak mau menerima sesuatu agar perkara yang ditangani tidak lagi di persoalkan namun hari ini saya Atas nama Lembaga DPP MPSU bersama warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area merasa tidak nyaman dengan kepemimpinan Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area serta Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang dengan gampangnya menghalalkan cara dengan melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Medan Bobby Nasution sang Menantu Presiden Republik Indonesia .

” Keputusan Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sangat membuat kami terluka, sebab SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang menurut warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area diduga bermasalah tersebut tidak bisa dibatalkan namun tetap berjalan dengan catatan selama 6 bulan saja menjabat, ketika saya meminta kepastian dan meminta jaminan agar Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area tidak berbohong dan saya bisa menenangkan emosi warga yang jika saya lepaskan akan memuncak, mereka tidak bisa memberikan 1 lembar kertas, karena sampai malam ini warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan masih menyimpan amarah besar ” Jelas Mulya Koto

Masih kata Mulya Koto, apa salahnya untuk membatalkan SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang terpilih dengan cara-cara kotor dibatalkan demi dan kepentingan Kemaslahatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan kenapa mereka takut dengan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang berinisial I yang diduga terlibat dalam proses pendukung Calon Kepling yang didukung nya padahal dia masih aktif dan dugaan pemalsuan dokumen dukungan Calon Kepling itu ada dan Kepling 13 tersebut juga pernah menjadi amukan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sebelumnya dan itu sebelum sampai ke sekretariat Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU )

” Saya sudah koordinasi dengan DPRD Kota Medan terkait dengan Kepling 13 Kelurahan Komat IV untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan segera memanggil Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV serta Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan Pemerintahan Kota Medan terkait dugaan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan adanya dugaan suap atau gratifikasi jual beli jabatan, dan harus segera bertindak demi dan atas nama kepentingan Kemaslahatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sebab bisa tak terbendung lagi emosi warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang muak dengan permainan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang mana Kepling tersebut diduga terlibat bermain anggaran Septy Tank yang berdasarkan pantauan MPSU Septy Tank tersebut tidak layak digunakan dan menimbulkan aroma tak sedap dan membuat warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area harus menghirup udara kotor akibat tak ada aliran air dan Septy Tank nya tersumbat. Kami minta Inspektorat periksa Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area berinisial I dan sidak ke Lokasi Septy Tank setelah RDP ini kami lakukan ” Pungkas Mulya Koto

Berita Terkait

Diduga Menggunakan Tanda Tangan Palsu, Warga Ajukan Gugatan Minta Pemerintah Cabut PBG Rumah Sakit SEAH Medan
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Terkait Ucapan Menteri PMD yang rendahkan wartawan,Wasekjen APPI sayangkan hal tersebut
Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I
Bobby-Surya Menang Telak, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:42 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:43 WIB

Pj.Walikota bersama walikota Tebing tinggi terpilih tinjau lokasi banjir.

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:37 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:27 WIB

Proyek 14 Miliyar Reservasi Jalan Simpang Semadam Lawe Alas Diduga Tak Memakai Sertu

Selasa, 24 September 2024 - 00:07 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 23:38 WIB

Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi

Selasa, 17 September 2024 - 15:58 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Minggu, 15 September 2024 - 20:37 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Berita Terbaru