Syamsul Qamar ; Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:21 WIB

6041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Qamar: Justice Delayed is Justice Denied

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar menegaskan Justice Delayed is Justice Denied . Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bulanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kuala Village Resort Kamis malam, 6 Juni 2024.

“Topik diskusi malam ini adalah Justice Delayed is Justice Denied yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar”, ujar Ketua Paguyuban PT BNA, Ahmad Sayuhti, yang juga Hakim Tinggi yang sekaligus memodatori acara diskusi bulanan dengan topik-topik berkaitan dengan issu-issu hukum actual dan mutakhir.

Selanjutnya Syamsul Qamar menjelaskan bahwa Intinya adalah, “keterlambatan keadilan karena terlambatnya memberi putusan hakim adalah juga ketidakadilan. Maka karena itu, kita Hakim Tinggi harus mencermati terjadinya hal ini pada pengadilan negeri di bawah binaan kita masing-masing”. Tegas Hakim senior yang juga Hakim Tinggi Pengawas Daerah.

Syamsul Qamar menjelaskan hal ini mengacu pada temuan beliau dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding. Keterlambatan dimaksud disebabkan oleh, Pertama, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan obej yang diperkarakan (eror in objecto).

Kedua, keterlambatan putusan bisa juga disebabkan oleh terjadinya nebis in idem. Yaitu pengajuan gugatan yang sama terhadap objek yang sama yang sudah ada putusannya dengan menambahkan para pihak tergugat. Secara normative hal ini tidak dibolehkan. Terjadninya pelanggaran terhadap asas ini mengakibatkan dapat memperlambat adanya putusan.

Keterlambatan putusan mengakibatkan terlambatnya keadilan, bahkan bisa memunculkan ketidakadilan. Akibatnya, keterlambatan putusan bukan hanya mengakibatkan ketidakadilan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip peradilan cepat dan sederhana.”. Papar Syamsul Qamar, yang sudah pengalaman tiga puluhan tahun sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.

Diskusi dan tanya jawab mendalam seputar permasalahan dan solusi terhadap topik yang dipaparkan Syamsul Qamar ditanggapi serius oleh oleh 11 orang Hakim Tinggi. Juga turut ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Suharjono, SH, MHum dan bahkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bapak Isnurul S. Arif, SH, MH akan menjadikan materi ini dalam pembinaan kepada Hakim Pengadilan Negeri se-Aceh pada bulan Juli mendatang.

Diskusi bulanan yang penting dan bermanfaat untuk bertukar pikiran subtantif ini dilaksanakan oleh Paguyuban Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin.

Berita Terkait

Homeyo Papua Aman, Koops Habema Gelar Papua Pintar di Sekolah Lapangan Pogapa
Tindakan Rasis di Pemda Tanggerang

Berita Terkait

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:13 WIB

Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Jumat, 21 Juni 2024 - 02:33 WIB

LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Minggu, 7 Jul 2024 - 22:26 WIB