Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 01:12 WIB

6030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Aktivis. Kabupaten Aceh Singkil M.yantoro menyatakan, PT Socfindo Kebun Lae Butar , yang melaporkan Seorang wartawan Muhammad Study Media Singkil Vidio yang Diadukan Kepolisi Oleh perusahan PT. Socfindo Kebun Lae Butar. Lantaran Memuat Materi berita terkait limbah sampah dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Akun Youtube PT. Media Singkil Vidio Pada 7 juni 2024 lalu itu merupakan salah alamat

Menurut M.yantoro , Muhammad Study Media Singkil Vidio yang dilaporkan ke Polres Aceh Singkil oleh PT Socfindo kebun lae butar dugaan pemberitaan Limbah Sampah Hak Guna usaha (HGU) dalam sebuah pemberitaan yang telah tayang di media Singkil Vidio

Menurut aktivis Aceh Singkil itu ranahnya bukan di kepolisian, tetapi melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan itu terkait konten pemberitaan Melalui Akun Youtube Media Singkil Vidio. Seharusnya laporan bukan ke polisi tetapi ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang melakukan penilaian.

“Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 11,” ujar Yantoro

Dikatakan, sumber berita diberi hak/kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi. Narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan. “Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” jelas Yantoro

M.yantoro yang juga Aktivis dan penggiat Media Kabupaten Aceh Singkil sangat menyesalkan tindakan pelaporan PT Socfindo Kebun Lae butar ke polisi. “Kan ada mekanismes hak jawab kalau keberatan,” kata dia.

Yantoro. menyatakan, dia sangat menghargai aparat Polres Aceh Singkil, yang menangani kasus ini secara profesional. Setelah tahu ada laporan PT Socfindo Kebun Lae butar kepolisi tersebut, serta Memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Ysntoro juga menyesalkan atas adanya laporan polisi ini. “Ini bukan tindak kriminal, ini masalah pemberitaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme sesuaui UU Pers No 40 Tahun 1999,” kata aktivis tersebut dengan singkat. [TIM]

Berita Terkait

PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting
Gawat..Penolakan Desra Novianto Menjadi Ketua Dprk Aceh Singkil Terus Mengalir Dari Partai & Tokoh Masyarakat
Ketua DPC LAKI Aceh Singkil sambangi Gedung Putih KPK RI

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:24 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan Bagi Siswa dan Siswi Pada Jam Istirahat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:56 WIB

Tokoh Pemuda, Ormas Dan Mahasiswa Adakan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gerbang DPRD Kota Tebing Tinggi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:06 WIB

Pemko Tebing Tinggi Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:41 WIB

Peringati Peristiwa 13 Desember 1945 Di Kota Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota Berharap Semangat Baru Untuk Implementasikan Nilai Kepahlawanan

Senin, 9 Desember 2024 - 15:05 WIB

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Kategori Informatif Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:38 WIB

Yayasan STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi Gelar Wisuda Sarjana Angkatan ke XIX TA 2023-2024.

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja Penjabat Walikota Se-Indonesia, Moetaqqien Hasrimi Masuk Top 5 Penjabat Walikota Terbaik

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:22 WIB

Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kepala Dusun (kadus) se Kecamatan Tebing Syahbandar Tahun 2024 Dipertanyakan

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:20 WIB