Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:18 WIB

60203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, SUARA PUBLIK NASIONAL. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini memasuki bulan Februari 2025 belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum melaporkan hitungan untuk realisasi BHPRD Tahun 2024.

Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (5/2/2025) mengatakan Dinas PMD yang menghitung realisasi per Desa karena kalau BPKAD hanya sebagai penyalur.

“Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per Desa. BPKA itu cuma juru bayar yang mengajukan itu dari OPD terkait,”ujarnya.

Raden Cici menjelaskan, PMD lagi koordinasi dengan Bapenda terkait jumlah pendapatan pajak dan retribusi per Desa. Karena APBDes itu teknis nya di Dinas PMD.

“iya kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya itu pun harus di Perbup kan, harus di bedakan antara Dana Desa, ADD dan BHPRD,”tambahnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2024 Perbup tentang BHPRD, nomor 49 tahun 2024, pada BAB III Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa berbunyi di pasal 4.

“Itu sudah peraturan yang mengatur, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,”kata Raden Cici.

Kepala BPKAD Sergai menuturkan harusnya Kades itu berkoordinasi dengan Dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD melalui Camat, sudah ada aturan yang mengatur.

“Seharusnya Kepala Desa juga tahu tentang aturan itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon kepada wartawan, membantah pernyataan BPKAD Sergai, mengatakan bahwa terkait laporan realisasi BHPRD sudah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2024 kemarin.

“Ya sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu, yang menghitung Bapenda dan untuk menyalurkan itu adalah BPKAD,”ungkapnya/TIM.

Berita Terkait

Diduga tidak paham menggunakan SOSMED , Akhirnya Sutejo dipolisikan.
Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.
Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:16 WIB

DPP LPPI Dukung Komitmen Kapolda Sumbar Perangi Narkoba Sampai Keakarnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:16 WIB

Himlab Raya Jakarta nilai tuduhan yang di arahkan kepada Bupati Labura Tidak Berdasar

Kamis, 10 April 2025 - 20:49 WIB

Pertemukan Prabowo-Mega, PW GPA DKI Jakarta: Apresiasi untuk Dasco sebagai Inisiator

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Apresiasi TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa, PW GPA DKI Jakarta: Perkuat Cinta Tanah Air

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:20 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:32 WIB

Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:27 WIB

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:17 WIB

Wow! 4 Tahun Direkrut Lewat Jalur Pro Hire Karirnya di PLN Melesat Cepat, Siapa Chipta Perdana?

Berita Terbaru