Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:18 WIB

6057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, SUARA PUBLIK NASIONAL. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini memasuki bulan Februari 2025 belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum melaporkan hitungan untuk realisasi BHPRD Tahun 2024.

Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (5/2/2025) mengatakan Dinas PMD yang menghitung realisasi per Desa karena kalau BPKAD hanya sebagai penyalur.

“Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per Desa. BPKA itu cuma juru bayar yang mengajukan itu dari OPD terkait,”ujarnya.

Raden Cici menjelaskan, PMD lagi koordinasi dengan Bapenda terkait jumlah pendapatan pajak dan retribusi per Desa. Karena APBDes itu teknis nya di Dinas PMD.

“iya kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya itu pun harus di Perbup kan, harus di bedakan antara Dana Desa, ADD dan BHPRD,”tambahnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2024 Perbup tentang BHPRD, nomor 49 tahun 2024, pada BAB III Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa berbunyi di pasal 4.

“Itu sudah peraturan yang mengatur, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,”kata Raden Cici.

Kepala BPKAD Sergai menuturkan harusnya Kades itu berkoordinasi dengan Dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD melalui Camat, sudah ada aturan yang mengatur.

“Seharusnya Kepala Desa juga tahu tentang aturan itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon kepada wartawan, membantah pernyataan BPKAD Sergai, mengatakan bahwa terkait laporan realisasi BHPRD sudah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2024 kemarin.

“Ya sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu, yang menghitung Bapenda dan untuk menyalurkan itu adalah BPKAD,”ungkapnya/TIM.

Berita Terkait

Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:33 WIB

Luar Biasa.!! SMA Negeri 8 Pekanbaru Kembali Raih Prestasi Gemilang Di Kompetisi Provinsi Dan Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:40 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:30 WIB

Usai Aksi Bersama AWB Pimpinan Pasukan Merah, Ketum AMI Minta AWB Tempuh Somasi Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan Melalui PH Basminews.Net

Minggu, 4 Agustus 2024 - 23:34 WIB

Di SMK Negeri Terelimir, Swasta pun Ditolak Anak Pemulung ini Terancam Putus Sekolah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, AMI Minta Copot Arden Dari Jabatannya dan Bertanggungjawab akan Carut – Marut PPDB 2024-2025 SMA-SMK

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:57 WIB

RAW : Wahid – SF Hafiyanto Duet Sempurna

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:52 WIB

Diduga Cederai Pers Indonesia, AMI Siap Kawal Laporan Dugaan Penipuan yang akan Dilaporkan Ansori

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:54 WIB

Berikut Penjelasan, Tunda Pembayaran Honor RT/RW se Kota Pekanbaru

Berita Terbaru