Diduga tidak paham menggunakan SOSMED , Akhirnya Sutejo dipolisikan.

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:04 WIB

6094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARA PUBLIK NASIONAL. – Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di Undang-undang, antara lain:

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP
Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP,
Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

 

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau sanksi denda

Pasal 311 KUHP,
Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara Sugito yang juga menjabat sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor ( Sutejo) terkait dugaan fitnah dimedsos yang diterima langsung oleh bapak JH Panjaitan. S.Sos., S.H., M.H yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025)

Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil, memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan Sutejo Siliwangi yang diduga telah terbukti melangggar undang-undang pencemaran nama baik,tegas Sugito (SB).

Berita Terkait

Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.
Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????
Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:16 WIB

DPP LPPI Dukung Komitmen Kapolda Sumbar Perangi Narkoba Sampai Keakarnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:16 WIB

Himlab Raya Jakarta nilai tuduhan yang di arahkan kepada Bupati Labura Tidak Berdasar

Kamis, 10 April 2025 - 20:49 WIB

Pertemukan Prabowo-Mega, PW GPA DKI Jakarta: Apresiasi untuk Dasco sebagai Inisiator

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Apresiasi TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa, PW GPA DKI Jakarta: Perkuat Cinta Tanah Air

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:20 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:32 WIB

Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:27 WIB

Ketua Pemenangan AZAN Imbau Warga Tetap Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:17 WIB

Wow! 4 Tahun Direkrut Lewat Jalur Pro Hire Karirnya di PLN Melesat Cepat, Siapa Chipta Perdana?

Berita Terbaru