SERGAI, SUARA PUBLIK NASIONAL. – Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di Undang-undang, antara lain:
Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.
Pasal 433 KUHP
Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum
Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Pasal 310 KUHP,
Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau sanksi denda
Pasal 311 KUHP,
Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar
Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.
Saudara Sugito yang juga menjabat sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor ( Sutejo) terkait dugaan fitnah dimedsos yang diterima langsung oleh bapak JH Panjaitan. S.Sos., S.H., M.H yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025)
Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil, memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan Sutejo Siliwangi yang diduga telah terbukti melangggar undang-undang pencemaran nama baik,tegas Sugito (SB).