Diduga tidak paham menggunakan SOSMED , Akhirnya Sutejo dipolisikan.

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:04 WIB

6074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARA PUBLIK NASIONAL. – Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di Undang-undang, antara lain:

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP
Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP,
Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

 

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau sanksi denda

Pasal 311 KUHP,
Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah.

Saudara Sugito yang juga menjabat sebagai ketua DPC LSM PAKAR Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor ( Sutejo) terkait dugaan fitnah dimedsos yang diterima langsung oleh bapak JH Panjaitan. S.Sos., S.H., M.H yang akan disidangkan nanti. Selasa (04/03/2025)

Pasca Bapak sugito melapor diharap segera Poldasu Memanggil, memeriksa dan menindak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan Sutejo Siliwangi yang diduga telah terbukti melangggar undang-undang pencemaran nama baik,tegas Sugito (SB).

Berita Terkait

Direktur LPKH Serdang bedagai nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.
Hingga Februari 2025, Dana BHP Desa TA 2024 Se-Kab. Serdang Bedagai Tak Kunjung Dibagikan, Ada Apa Dengan Dinas BPKAD Serdang Bedagai????
Pers Independen Negara (PIN) Gelar Acara Coffee Morning Bersama Sejumlah Wartawan ,LSM ,LBH di Kolam Renang Tegal Sari Kec. Dolokmasihul Serdang Bedagai Sumatera Utara
Oknum Pengacara PH Inisial ” SS ” Diduga Palsukan Surat Keterangan Tanah( SKT) di Serdang Bedagai.

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:19 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Safari Ramadhan di Panti Asuhan Islamic Center

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:10 WIB

Kapolres Simalungun Berbagi Kasih Natal dengan Insan Pers Wujud Nyata Polri Peduli

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:12 WIB

Polsek Bosar Maligas Turun Tangan, Gerebek Rumah Diduga Bandar Narkoba “KUDIL”, Tidak Temukan Barang Bukti!

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:58 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Diduga Ada Yang Bekingi, LP4 Laporkan Perusahaan Yang Kuasai Hutan Dengan Ilegal

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Para Tokoh Masyarakat Menilai Jika Anton – Benny Solusi Tepat Atasi Permasalahan Di Kabupaten Simalungun

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:18 WIB

Rentenir Merajalela Dan Akses Jalan Desa Rusak Parah, Para Pelaku UMKM Swadaya Undang Anton – Benny Untuk Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Daerah

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Jumat, 7 Mar 2025 - 03:27 WIB