Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan coaching dan mentoring seputar tugas fungsi sebagai asesor dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) terkait Asesmen Risiko Residivisme
Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik, pada Selasa (12/6).
Bertempat di Ruang Serbaguna, kegiatan ini terselenggara sebagai bentuk pendampingan Petugas PPK Lapas Kelas IIA Tangerang bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanayak 4 (empat) orang Tim Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh 7 (tujuh) orang PPK Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.3 PK.02.02-1286 tanggal 18 Desember 2023 tentang Penggunaan Instrumen Asesmen Guna Penurunan Tingkat Risiko dalam Pemberian Hak Bersyarat bagi Narapidana serta mengetahui tugas dan fungsi dari Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) khususnya di Lapas Kelas IIA Tangerang,” Ucap PK Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Ibu Dwi.
Rangkaian kegiatan diisi dengan coaching penjelasan seputar pengisian instrumen assesment risiko residivisme dan kebutuhan kriminogenik serta penjelasan tentang pemberian nilai dan kategorinya. Dilanjutkan dengan bedah studi kasus yang dilakukan oleh masing-masing PPK Lapas Kelas IIA Tangerang sebelum dilakukan diskusi bersama setelahnya.
“Bedah studi kasus ini dilakukan untuk memberi pandangan kepada seluruh tim PPK nantinya pada saat melakukan instrumen wawancara dengan warga binaan. Dimana, harus dilakukan wawancara yang mendalam agar dapat mengetahui dan menilai setiap skor pertanyaan yang diberikan agar sesuai dengan kategori dan apa tindak lanjut setelahnya,” Tutur Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerag, Ibu Ayu.
Kegiatan dilanjutkan dengan bedah satu persatu asesmen yang sudah dilakukan pada studi kasus yang diberikan dan ditutup dengan rencana kegiatan selanjutnya yaitu Penelitian Kemasyarakatan.(cia)