BPJS Sebagai Syarat Pembuatan SIM Masih Tahap Sosialisasi, Ditlantas Polda Sulsel Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir 

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:00 WIB

6023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI), melakukan orasi didepan kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel di jalan AP.Pettarani Makassar, Kamis, (20/06/2024).

Dalam Orasinya, Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI) tersebut, diantaranya menolak Persyaratan Pengurusan SIM, SKCK dan Pengurusan Administrasi lainnya yang mewajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.


Ditlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto SIK, menerima dengan baik aspirasi dari Konfederasi Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI) Makassar dan siap berdiskusi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

AKBP Restu Wijayanto SIK, mengatakan, dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia.

“Kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib dibeberapa pelayanan yaitu berdasar pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yg bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, ” Terangnya.

Selanjutnya, kata AKBP. Restu Wijayanto, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM, ” Ujarnya.

Lebih lanjut Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto SIK, menambahkan, jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (“melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (““menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran”).

“Jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d,” Tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Uji coba implementasi pada 7 Polda diantaranya Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda DKI Jakarta, Polda Kaltim, Polda Bali dan Polda NTT yang akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024.

Setelah uji coba implementasi tersebut  dilaksanakan, maka akan dilakukan Analisa dan Evaluasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Berita Terkait

DPD LIDIK PRO Lembaga Investigasi Kota Pare-Pare Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidrap
Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN
Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78
Bermaksud Menolong Lansia Terjatuh Sendiri dan Tewas di Pekarangan Rumahnya, Seorang Pedagang Ayam Justru Dituduh Menganiaya dan Kios Jualan Dirusak Massa
Ketua Peradi Bersatu Makassar Sebut Fungsi Intel-Bhabinkamtimas Polsek Parangloe Tidak Maksimal
Koordinator Aksi Desak Kejari Makassar Mengusut Tuntas Pelaku Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:56 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:27 WIB

Proyek 14 Miliyar Reservasi Jalan Simpang Semadam Lawe Alas Diduga Tak Memakai Sertu

Selasa, 24 September 2024 - 00:07 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 23:38 WIB

Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi

Selasa, 17 September 2024 - 15:58 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Minggu, 15 September 2024 - 20:37 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:28 WIB

Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:53 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Segala-gala Merupakan Sekolah Terbaik dan Bergengsi di Aceh Tenggara

Berita Terbaru