Jonni Silitonga SH.MH, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I : Fakta Baru terkuak di Sengketa Lahan Plasma PTPN IV Muara Opu

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:29 WIB

6028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Permasalahan lahan plasma Muara Opu yang terletak di Afdeling VII Muara Opu Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I masih terus berlangsung. Bahkan sampai dengan saat ini kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera masih menduduki areal di Afdeling VII tersebut, sehingga produksi kelapa sawit dari Afdeling VII tersebut tidak dapat tergali selama hamper 18 hari. Tidak hanya itu, aksi kelompok Masyarakat ini diperparah dengan adanya pencurian dan penjarahan produksi kelapa sawit yang berada diareal Afdeling VII Muara Opu.

Namun, perlahan-lahan fakta-fakta baru mulai terkuak, ada beberapa hal yang janggal yang ditemukan oleh Jonni Silitonga, SH,MH Kuasa Hukum PTPN IV Regional I. “Sesuai pengakuan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli lahan plasma muara opu sampai dengan hari ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, modusnya sama pembayaran berdasarkan kepercayaan dan tanpa kwitansi ” Jelas Jonni Silitonga.SH.MH.

“Fakta ini terkuak berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah seorang korban kepada kami yang nama dan identitasnya masih kami sembunyikan. Korban menerangkan bahwa lahan plasma di Afdeling VII Muara Opu dijual dengan harga perbagian Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dibayarkan atas dasar saling percaya dan tanpa ada bukti pembayaran maupun kwitansi”, kata Jonni.

Secara kronologis korban menyampaikan ke Tim Kuasa Hukum bahwa pada 15 Januari 2023 korban didampingi istri menyerahkan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada seseorang dengan inisial HH yang dikenal korban sebagai Bendahara Koperasi. Saat itu penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh teman HH dengan inisial UG, yang diketahui korban berprofesi sebagai pengacara sekaligus pengurus koperasi.

“Inilah salah satu pengakuan korban penipuan dari mafia tanah yang ada di Muara Opu kepada kami, dan pengakuan ini tertulis diatas kertas bermeterai cukup serta direkam dalam video”, kata Jonni Silitonga, SH.MH, yang juga sebagai Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan kepada Media ini Sabtu (15/06) di Medan.

Lanjutnya, “Dari bukti pengakuan masyarakat ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa pengukuran paksa areal Hak Guna Usaha (HGU) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera patut diduga dilindungi oleh Asisten I Pemkab. Tapanuli Selatan dan beberapa oknum Polres Tapanuli Selatan. Tujuannya adalah untuk memprovokasi masyarakat agar tetap menyalahkan PTPN IV Regional I sebagai pihak yang tidak komitmen dan konsisten terhadapan plasma ini. Dan masyarakat bisa terus diekploitasi untuk terus menekan pihak PTPN IV Regional I dengan cara menduduki dan melakukan pemblokiran panen seperti yang terjadi sekarang ini. Yang akhirnya kondisi ini diduga diciptakan untuk menutupi perbuatan bejat para oknum mafia tanah yang telah menipu rakyat”, ungkap Jonni.

“Berdasarkan petunjuk bukti yang sudah kami miliki yang terdiri dari testimoni berbentuk tulisan dan rekaman vidio dari tiga orang korban, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera utara untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus jual beli lahan plasma PTPN IV Regional I Muara Opu yang diduga dilakukan oleh mafia tanah ini. Tidak adanya bukti kwitansi pembayaran dan/atau resi transfer Bank bukan menjadi kendala kasus tidak bisa diusut dan diungkap. Kami yakin dengan keprofesionalan Polda Sumatera Utara kasus ini bisa diungkap sehingga tidak adalagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya “, Papar Advokad senior ini.

“Perbuatan sekelompok masyarakat yang diduga anggota Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) melakukan pencurian produksi, pendudukan lahan dan meminta dilakukan pengukuran paksa dengan dalih lahan plasma, tidak bisa dibenarkan secara hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau mereka mereferensikan isi Notulensi rapat pertemuan antara Forkopimda Tapanuli Selatan, Pihak Koperasi dan PTPN III yang sekarang menjadi PTPN IV Regional I, pada tanggal 28 Nopember 2023 sebagai dasar pengukuran juga tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pengukuran lahan, pengukuran hanya dapat dilakukan setelah semua persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan dipenuhi”, tutup Jonni mengakhiri penjelasannya.

“Saya meminta kepada masyarakat Muara Opu agar tidak terlalu mudah untuk percaya kepada oknum-oknum mafia tanah yang menjual lahan HGU PTPN IV Regional I dengan dalih biaya pendaftaran Calon Peserta (CP), biaya perjuangan dan sebagainya. Karena sesuai regulasi yang ada, seluruh proses pembangunan lahan plasma termasuk pendaftaran calon peserta tidak ada dikenakan biaya apapun”, Himbaunya.(AVID/r)

Berita Terkait

Mulya Koto Apresiasi Pemuda-pemudi Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Terkait Proses Pemilihan Kepling
Hampir Saja Gang Syeburhanudin Kembali Berduka Akibat Dugaan Korsleting Listrik, Untung Mulya Koto & Pariono Lurah Komat IV Datang
Ketua Umum MPSU Ultimatum Camat Medan Area & Lurah Komat IV Tegak Lurus Terkait Pemilihan Kepling
SEHATKAN JASMANI MELALUI KEGIATAN SENAM PAGI
Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1445H
Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu
Viral Pemberitaan.. Eks Kadis Perkim Dilaporkan Kepolisi ” Polrestabes ” Medan Bungkam
Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Yang Diduga Lapak Judi Tembak Ikan di Wilkumnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:53 WIB

Warga Pining Kabupaten Gayo Lues Temukan Senjata Api Rakitan Laras Panjang, di Tanah Kebun Miliknya

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:32 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Penerimaan Personil Baru

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 222 Kg

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:25 WIB

Menuju Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Bakal Calon Bupati Gayo Lues H. M. Amru

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:51 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:26 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Rumah Bantuan Dhuafa Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:10 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersihkan Parit Saluran Air

Berita Terbaru