Tebing Tinggi- SUARA PUBLIK NASIONAL – Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai perubahan terhadap Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 menerangkan pemasyarakatan merupakan upaya pemulihan dan pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat, serta mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum kembali. Jumat 05/07/2024.
Program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terdiri atas beberapa bidang yaitu bidang keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, wbp beragama Katolik dan Kristen Protestan bertempat di Gereja Oikumene Lapas, wbp beragama Islam di Masjid Nurul Iman dan untuk wbp beragama Hindu dan Buddha bertempat di Vihara Lapas, bidang olahraga dan kesenian, bidang kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi upacara bendera yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya.
Selain itu, Pembinaan kemandirian meliputi program keterampilan yang mendukung usaha mandiri dan yang dikembangkan sesuai bakat yang dimiliki narapidana seperti pangkas rambut, laundry, bercocok tanam dengan metode hidroponik, budidaya ikan air tawar, keterampilan merangkai papan bunga florist dan pembuatan paving block.
Sebagai langkah proaktif menjaga keamanan dan ketertiban pada program pembinaan, Lapas Tebing Tinggi terus aktif melaksanakan pemetaan dan deteksi dini melalui razia rutin maupun isidentil secara acak pada blok hunian dan tes urine bagi warga binaan yang dilaksanakan 1 sampai 2 kali sebulan dan berkelanjutan. Tahun 2023, Lapas Tebing Tinggi berhasil meraih penghargaan terbaik pertama sebagai UPT terbanyak yang melaksanakan razia blok hunian.
Selain itu, Lapas Tebing Tinggi telah dilengkapi dengan aplikasi Silateti (Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi). Aplikasi SILATETI (Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi) adalah sebuah Inovasi yang dibangun untuk membantu meningkatkan mutu pelayanan di lapas tebing tinggi yang memiliki fungsi sebagai layanan masyarakat dan layanan pengawasan internal yang memuat salah satu fitur scan barcode. Scan barcode sebagai fitur pada aplikasi yang berfungsi meminimalisir masuknya Handphone yang tidak terdaftar ke dalam Lapas.
Pada kesempatan lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan mengatakan bahwa sebagai wujud implementasi pemenuhan hak warga binaan dalam program pembinaan Lapas Tebing Tinggi terus menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk memberikan pembinaan kerohanian dan pelatihan bagi warga binaan.
“Kegiatan-kegiatan positif seperti pembinaan kerohanian dan pembinaan kemandirian merupakan wujud Lapas Tebing Tinggi dalam memenuhi hak beribadah setiap Warga binaan. Dengan bantuan pihak luar menjadi kontribusi yang baik dan berdampak besar terhadap potensi ketika mereka bebas dan kembali ke masyarakat” jelasnya. ( S.BARUS ).